Terkait Hal Ini, KI Pusat RI Gelar Pertemuan dengan Badan Perlindungan Data Uni Eropa

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Belgia, Betang.Tv – Berkaitan akses warga terhadap informasi atau dokumen publik di Belgia serta negara-negara di Uni Eropa dan implementasi pelindungan data pribadi dalam bingkai prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang dapat dilakukan replikasi terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KI Pusat RI) selaku pelaksana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia melaksanakan pertemuan dengan Badan Perlindungan Data Uni Eropa, European Data Protection Board – European Union (EDPB) dan Dirjen Hukum dan Perlindungan Konsumen/ Directorate General Justice and Consumers, European Commission (DG JUST COM), Selasa (14/3/2023).

Pertemuan yang dilaksanakan di kantor pusat EDPB Rue Montoyer 30, B-1000 Brussels ini dihadiri dari Kl Pusat RI, yakni Arya Sandhiyudha selaku Wakil Ketua dan Rospita Vici Paulyn selaku Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi serta didampingi oleh Sidum Trio Indarto Publik Diplomacy, Press and Cultural Affairs KBRI untuk Belgia, Luxemburg, dan Uni Eropa.


Sementara dari pihak European Data Protection Board – EU (EDPB) yang turut menyambut dan hadir berdiskusi, diantaranya Andrea Jelinek Chair EDPB, Gwendal Le Grand, Deputy Head of Unit, EDPB Secretariat, Gintarė Pažereckaitė,

Legal Officer EDPB Secretariat, dan Alisa Vekeman, Policy Officer, DG Justice and Consumers, European Commision (JUST COM).

Arya Sandhiyudha mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut membahas berbagi pengetahuan dan gagasan tentang pelaksanaan keterbukaan informasi di Belgia dan Uni Eropa mengenai – aturan dan harmonisasi antar level lembaga, yakni mekanisme akses warga terhadap informasi/dokumen publik. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan lembaga terhadap akses informasi/ dokumen publik serta inovasi dalam menjalankan tugas dan fungsi terkait dengan akses informasi/dokumen publik.

“Dalam pertemuan ini kita juga membahas implementasi Pelindungan Data Pribadi dalam bingkai prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, yakni kerangka hukum pelindungan data pribadi di Belgia dan Uni Eropa, serta pelaksanaan pelindungan data pribadi di Belgia dan Uni Eropa,” tutup Arya.(Red)

 

 

 


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Resmi Dikukuhkan, Berikut Struktur PWPM Kalimantan Tengah Periode 2023-2027

        Pengunjung : 407 Palangka Raya Betang.Tv- Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Provinsi Kalimantan Tengah …