Idul Fitri 1445 H, Bupati Kotim: ASN Dilarang Bawa Mobdin untuk Mudik

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Sampit, Betang.Tv – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilarang menggunakan mobil dinas (mobdin), untuk keperluan mudik atau pulang kampung.

Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, pelarangan pembawaan mobil dinas sudah diberitahukan ke seluruh ASN. Tak hanya untuk kalangan pejabat, namun untuk semua golongan.

“Saya berharap semua ASN dapat mematuhinya. Karena sesuai aturan memang tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya, Jumat (5/4/2024).

Diterangkannya, apabila masih ditemukan ada ASN yang membandel dengan tetap menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, maka pihaknya sudah menyiapkan sanksi mulai dari yang ringan, sedang hingga terberat. Dilihat dari kesalahan yang dilakukan.

“Saya yakin larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik akan diterima semua ASN. Kalau mau mudik silakan pakai kendaraan sendiri,” ucapnya.

Larangan tersebut pun sudah berjalan semenjak tahun-tahun sebelumnya dan tak ada masalah. Larangan pemakaian kendaraan dinas dimaksudkan untuk menjaga aset negara dan bukan untuk kepentingan pribadi. Sebab, mudik merupakan kepentingan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan urusan kedinasan.

“Saya berharap semua dapat menaati aturan ini. Saya yakin semua ASN Kotim patuh dan taat dengan aturan,” tutupnya.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Audiensi dengan BUMD, Bupati Kotim Sampaikan Ini

        Pengunjung : 442 Sampit, Betang.Tv – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor audiensi bersama Badan …