Palangka Raya, Betang.tv – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Riky kembali tersendat. Untuk ketiga kalinya, sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (9/4/2026), terpaksa ditunda setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Heddy Bellyandi sejatinya memasuki tahap krusial, yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Namun, rencana tersebut urung terlaksana.
Di hadapan majelis hakim, JPU Dessy Mirajiah secara singkat menyampaikan bahwa berkas tuntutan belum rampung.
“Tuntutan kami belum siap,” ujar Dessy dalam persidangan, yang sontak memantik perhatian para pihak yang hadir.
Menanggapi hal itu, majelis hakim tak memiliki pilihan selain menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada sidang berikutnya.
Penundaan berulang ini kian memperpanjang daftar catatan dalam perkara yang sejak awal telah menyita perhatian publik.
Kasus dugaan pembobolan dana miliaran rupiah di lingkungan perbankan daerah tersebut dinilai bukan perkara biasa, mengingat besarnya potensi kerugian serta implikasinya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.
Sejumlah kalangan menilai, pembacaan tuntutan merupakan momentum penting dalam menguji keseriusan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian atas arah perkara. Tertundanya agenda tersebut pun memunculkan tanda tanya publik terkait efektivitas penanganan kasus.
Kini, masyarakat menaruh harapan pada sidang lanjutan agar proses hukum dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tidak berlarut-larut, demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.(jky/red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
