Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Disorot, Dinas TPHP: Masih Masa Pemeliharaan, Penyedia Wajib Memperbaiki


Palangka Raya, Betang.tv – Munculnya retakan pada sebagian saluran drainase di kawasan Kebun Dinas Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Menanggapi hal tersebut, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan, sehingga penyedia jasa tetap berkewajiban memperbaiki setiap kerusakan yang ditemukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai secara final.

Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah, Rendy Lesmana melalui Kepala Bidang Tanaman Hortikultura, Mukti Aji, menjelaskan bahwa kerusakan yang muncul tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kegagalan konstruksi. Menurutnya, mekanisme pengadaan pemerintah justru mengatur adanya masa pemeliharaan sebagai tahap evaluasi sekaligus penyempurnaan hasil pekerjaan.

“Kami memastikan setiap kerusakan yang ditemukan menjadi tanggung jawab penyedia jasa selama masa pemeliharaan berlangsung. Perbaikan wajib dilakukan sebelum proses serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO),” ujar Mukti Aji, Kamis (2/7/2026).

Kebun Dinas Jabiren merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah seluas sekitar 10 hektare yang berada di tepi Jalan Trans Kalimantan, Desa Jabiren. Kawasan ini dipersiapkan sebagai pusat pengembangan tanaman pangan dan hortikultura sekaligus etalase pertanian modern yang diharapkan mampu mendukung program ketahanan pangan nasional serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mukti Aji mengungkapkan, pengembangan kawasan tersebut bukanlah program yang baru dirancang. Gagasan pembangunannya telah disusun sejak 2005 melalui penyusunan maket kawasan, bahkan rumah dinas beserta rumah penjaga telah lebih dahulu dibangun sebagai tahap awal pengembangan.

Namun, keterbatasan anggaran dan kondisi geografis kawasan yang berada di dekat Sungai Tanginin serta rawan banjir membuat pengembangannya berjalan lambat selama hampir dua dekade.

Baru pada 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai melakukan penataan kawasan secara lebih menyeluruh dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar. Pekerjaan meliputi revitalisasi saluran drainase, pembangunan bedeng pengelolaan lengkap dengan sekat saluran air, hingga pembangunan pagar bagian depan kawasan.

Sementara itu, pembangunan fasilitas pendukung seperti gudang sarana produksi, rumah pemasaran hasil pertanian, rest area, dan area parkir sebenarnya telah masuk dalam rencana pengembangan. Namun, kebijakan efisiensi anggaran pada 2026 menyebabkan tahapan tersebut harus ditunda.

Sorotan publik muncul setelah ditemukan retakan pada sebagian saluran drainase di bagian depan kawasan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan konstruksi maupun efektivitas pengawasannya.

Menanggapi hal itu, Mukti Aji mengakui adanya kerusakan pada beberapa bagian drainase. Meski demikian, ia menilai penyebabnya perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan kondisi lapangan.

Menurutnya, saluran drainase tersebut berada tepat di sisi Jalan Trans Kalimantan yang setiap hari dilalui kendaraan bertonase besar. Bahkan setelah pekerjaan selesai pada Desember 2025, area depan kebun sempat digunakan sebagai lokasi parkir truk dan kendaraan berat sehingga memberikan beban tambahan terhadap struktur drainase.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah telah menanam pohon ketapang kencana di sepanjang bahu jalan agar kawasan tersebut tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan berat.

“Kerusakan yang muncul lebih merupakan dinamika kondisi lapangan dan bukan menunjukkan penurunan kualitas konstruksi secara menyeluruh,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun progres fisik proyek telah mencapai 100 persen dan telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama, pekerjaan belum dinyatakan selesai secara keseluruhan.

Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, proyek konstruksi masih memasuki masa pemeliharaan sebelum dilakukan Final Hand Over (FHO). Pada tahap tersebut, penyedia jasa wajib memperbaiki seluruh kekurangan maupun kerusakan yang ditemukan agar hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Sebagai bentuk jaminan, pemerintah masih menahan lima persen dari nilai kontrak sebagai uang retensi. Dana tersebut baru dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban penyedia dipenuhi.

“Apabila hingga masa pemeliharaan berakhir perbaikan tidak dilaksanakan, sisa pembayaran sebesar lima persen tidak akan dicairkan dan dikembalikan ke kas daerah,” tegas Mukti Aji.

Terkait pengawasan, Dinas TPHP memastikan proses pengendalian proyek dilakukan secara berlapis, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga konsultan pengawas profesional yang melakukan pemantauan setiap hari.

Seluruh proses pembangunan, lanjutnya, terdokumentasi melalui laporan harian, mingguan, dan bulanan. Pengawasan juga tetap berlanjut selama masa pemeliharaan sebagai bagian dari pengendalian mutu pekerjaan.

Di sisi lain, Mukti Aji membantah adanya dugaan pengaturan dalam proses pengadaan proyek. Ia menjelaskan bahwa pemilihan konsultan dilakukan melalui mekanisme seleksi oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan penyedia pekerjaan dipilih melalui sistem e-purchasing menggunakan Katalog Elektronik Versi 6 dengan metode Mini Kompetisi.

“Seluruh proses berlangsung secara digital, terbuka, dan terdokumentasi dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, mulai dari legalitas, kesesuaian kualifikasi, hingga penawaran harga yang paling efisien. Kami juga terbuka terhadap evaluasi maupun audit yang dilakukan APIP, Inspektorat, maupun BPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang belum sesuai dengan spesifikasi kontrak, penyedia tetap diwajibkan melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan.

Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kebun Dinas Jabiren tidak sekadar menjadi proyek pembangunan infrastruktur. Kawasan ini diproyeksikan sebagai pusat pengembangan pertanian modern yang diharapkan mampu memperkuat sektor pangan daerah sekaligus menjadi etalase inovasi pertanian di Kalimantan Tengah. Karena itu, penyelesaian pekerjaan sesuai standar mutu serta pengawasan yang berkelanjutan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran dan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan yang dibiayai negara.(Red/J)


Periksa Juga

Gedung MERC UPR Resmi Beroperasi, Tonggak Baru Riset Medis dan Penguatan Layanan Kesehatan di Kalteng

        Pengunjung : 244 Palangka Raya, Betang.tv – Dunia pendidikan tinggi dan layanan kesehatan di …

Tinggalkan Balasan