Izin Konsesi dicabut, PT Berkala Maju Bersama Kehilangan 7,2 Ribu Hektar Lahan

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTV News, – PT Berkala Maju Bersama (BMB) salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas,  ditengarai terdampak terhadap pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah pusat belum lama ini.

Pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang dianggap sepihak oleh pemerintah ini menurut PT. BMB dinilai sangat merugikan investor, apalagi saat ini perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mulai melakukan pengembangan bisnis yakni perluasan area pabrik pengolahan CPO.

BMB ini adalah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sepenuhnya dikelola oleh pengusaha lokal. Salah satu pemiliknya adalah Cornelis N Anton, putra asli Dayak asal Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Senior Manager Legal dan HRGA PT Berkala  Maju Bersama, Rudy Tresna Yudha, dalqm jumpa pers di Palangka Raya, Sabtu (08/02/2022) mengungkapkan,  dari total HGU seluas 9.445,46 ha kawasan yang dikuasai, yang tidak dicabut status izin konsesi kawasan hutan hanya sekitar 2.000 Ha.

Padahal izin usaha PT BMB legal dan sudah lama beroperasional, termasuk pabrik kelapa sawit (PKS)-nya. PT BMB didirikan pada 16 April 2011 melalui akta pendirian No.25 di hadapan Notaris R.A Setiyo Hidayati, S.H, M.H yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Republik Indonesia sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Hak Asasi Manusia Nomor AHU-56325.AH.01.01. Tahun 2011.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan berkaitan dengan legalitas, PT BMB terakhir dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 16 tanggal 16 April 2012 dan dirubah kembali Nomor 44 tanggal 31 Mei 2012 dan kembali mendapat pengesahan MenkumHAM Nomor AHU-34465.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012.

Saat ini PT BMB memiliki 5 perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas seluas 9.445,46 hektar. Perusahaan juga bermitra dengan skema petani plasma di Kecamatan Kurun dan petani mandiri di Kecamatan Manuhing yang masing-masing mengelola 3.000 ha.

Menurutnya pencabutan izin pelepasan kawasan hutan konversi yang sudah diperoleh PT BMB pada 2014 ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak dari berbagai aspek.

Dari sisi perizinan berusaha misalnya, PT BMB merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang sudah memperoleh SK pelepasan Kawasan seluas 8.559,45 Ha pada 2014 dan saat ini telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) seluas lebih kurang 12.000 Ha.

Saat ini PT BMB juga sudah terdaftar dalam OSS. Dengan adanya SK yang terbit akan terjadi kontradiktif dari sisi perizinan yakni perizinan kehutanan dan perkebunan.

Kemudian dari sisi hukum pertanahan, PT BMB saat ini juga sudah memiliki HGU seluas 9.445,46 Ha yang juga mencakup luasan pelepasan kawasan 8.559, 45 dan saat ini sudah ditanami, bahkan telah berdiri dan operasional pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Manuhing dengan kapasitas 45-60 ton per jam.

Bahkan pada 2023 akan dioperasionalkan PKS di Kecamatan Kurun dengan kapasitas 45-60 ton per jam. Rudy menegaskan dengan terbitnya SK tersebut artinya menambah ketidakjelasan status dan fungsi areal saat ini yang mana HGU hanya bisa terbit di areal APL.

Selain itu dari aspek hak keperdataan, Rudy juga mempertanyakan bagaimana status investasi kebun yang sudah existing saat ini. Lalu dari aspek ketenagakerjaan, bila izin PT BMB benar-benar dicabut akan menambah beban pemerintah yang mana lebih dari 900 karyawan akan kehilangan pekerjaan yang sebagian besar merupakan pekerja dari penduduk lokal.

“Karena hakekat pendirian PT BMB untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal, apalagi Gunung Mas merupakan kabupaten pemekaran,” tutur Rudy saat konferensi pers di Yandro’s Bar & Coffee, Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Sabtu 8 Januari 2022.

Sementara itu dari aspek sosial, Rudy menyebut dampak dari pencabutan dari sebagian HGU ini bagi masyarakat sekitar perkebunan yang menjadi peserta kebun plasma BMB juga pasti kehilangan kebun plasma. Kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sedangkan dari aspek pembiayaan perbankan juga dikhawatirkan akan berpengaruh. Rudy menjelaskan saat ini PT BMB secara bertahap terus melakukan kegiatan pengembangan investasi perkebunan sawit di areal yang mana izin pelepasan kawasan hutannya dicabut sampai mencukupi luasan areal yang sudah diberikan HGU oleh pemerintah.

Rudy juga sangat menyayangkan keputusan sepihak dari pemerintah, karena hingga saat ini PT BMB belum pernah mendapat peringatan tertulis dari Dinas Perkebunan dan Nilai Penilaian Usaha Perkabunan (PUP) PT BMB juga cukup baik.

Di sisi lain PT BMB juga tidak pernah mendapatkan peringatan tertulis terkait evaluasi penggunaan lahan HGU dari Kementerian ATR/BPN. Artinya lahan yang diberikan HGU aktif digunakan dalam investasi perkebunan sawit dan tidak menjadi tanah terlantar.

Oleh sebab itu PT BMB mengharapkan pemerintah agar meninjau kembali SK Menteri KLHK tersebut untuk kepastian investasi di Bumi Tambun Bungai, Provinsi Kalimantan Tengah. (***red/mig)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Imbangan ( TMMD ) Ke- 122 TA. 2024 “Darma Bakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan Di Wilayah

        Pengunjung : 417 Tamiang Layang,Betangtv -Moment Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Imbangan ( …