Palangka Raya, BetangTv News –
Target penerimaan pajak di Kota Palangka Raya sebesar Rp131 Miliar, namun sampai triwulan I (pertama) ini baru tercapai atau terealisasi Rp27,7 Miliar.
“Triwulan pertama ini penerimaan pajak di Kota Palangka Raya baru terealisai 21 persen dari yang ditargetkan,” tutur Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban, Rabu (27/4/2022).
Aratuni menyebutkan, dari sebelas objek pajak yang ditangani terdapat empat objek pajak yang raihannya masih dibawah sepuluh persen.
“Empat objek pajak yang raihannya dibawah sepuluh persen, yakni pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak bumi dan bangunan,” beber Aratuni.
Aratuni mengakui masih belum optimalnya capaian PAD di triwulan pertama karena masih belum efektifnya kerja tim terpadu optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Pun demikian dengan tim pendataan masih belum optimal, sehingga berimplikasi pada penyelesaian piutang PBB-P2 berikut data potensi pajak masih lemah.
Faktor lainnya, Aratuni menjelaskan, yakni masih belum maksimalnya database.
Padahal, tambah Aratuni, database sangat menentukan untuk menguji kebenaran pembayaran pajak dengan sistem self assessmen serta penyelesaian piutang pajak, khususnya piutang PBB-P2.
“Selain itu, sistem pembayaran masih bertumpu pada loket payment, sehingga kemudahan wajib pajak untuk membayar pajak juga belum optimal,” tutup Aratuni.(Red/CC)