Palangka Raya, BetangTv News –
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini mengimbau masyarakat setempat agar jangan membuang sampah bekas bangunan dan ranting atau bekas tebangan pohon ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Saya menyarankan masyarakat membuang sendiri sampah bekas bangunan dan tebangan pohon ke TPA agar tugas tim kebersihan lebih ringan,” ajak Zaini, Kamis (12/5/2022).
Zaini menuturkan bahwa saat ini petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya tidak hanya disibukkan dengan pengambilan sampah di TPS untuk diangkut ke TPA Km 14 Jalan Tjilik Riwut.
Terkadang, lanjut Zaini, mereka juga harus kerja ekstra untuk mengangkut sampah bekas bangunan rumah atau ranting pohon yang dibuang di sekitar TPS.
Padahal sesuai aturan, Zaimi menambahkan, sampah bekas bangunan dan ranting pohon tidak boleh dibuang ke TPS, karena fungsi TPS hanya untuk menampung sampah rumah tangga seperti plastik dan sampah organik.
“Jika nanti masih ada warga yang membuang sampah bekas bangunan dan tebangan pohon ke TPS maka petugas lapangan tidak segan-segan akan menegur dan memberikan sanksi,” tegas Zaini.