Palangka Raya, BetangTV News – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan bahwa selama bulan Ramadhan 1443 H lalu, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan belasan barang bukti sepeda motor.
“Jadi, antara bulan April dan Mei tahun 2022, kami telah menerima laporan dari para korban akan hilangnya sepeda yang mereka parkir di sejumlah lokasi,” kata Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Mathius Nababan dan Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani saat press release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut, di depan ruang loby Mapolresta setempat, Senin (23/5/2022) siang.
Menyikapi itu, ungkap Kapolresta, pihaknya lantas berupaya keras dalam mengungkap siapa saja pelaku dan modus operandi yang mereka lakukan ketika aksi tersebut dilancarkan. Dan semua laporan yang diterima telah berhasil diungkap.
“Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial DFPS (35), NT (26), diduga ini merupakan pelaku utama, dan YBS (24), JM (24), Ma (36) diduga berperan sebagai penadah. Masih ada satu pelaku YT (24) yang kini masih buron,” beber Kapolresta.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Vario, empat unit Honda CRF, Kawasaki KLX satu unit, Honda Scoopy satu unit, Yamaha NMAX satu unit dan Yamaha Jupiter Z1 satu unit serta empat unit lainnya di Polsek Pahandut diantaranya Honda Scoopy, Honda CRF dua unit, Yamaha NMAX.
Kapolresta menambahkan, awal mula penungkapam kasus ini bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial DFPS di Wisma Madagaskar di Jalan Garuda ujung.
“Dari DFPS ini, pelaku NT pun berhasil dibekuk di RedDoorz Jalan Bukit Kemintin II dan kami terus melakukan pengembangan. Pada kasus ini, kami akan menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun,” pungkas Kapolresta.(Red)