Buntok, Betang.tv – Aparat Polres Barito Selatan membongkar praktik kejahatan bermodus stiker religi yang sempat viral di media sosial. Tiga orang pelaku lintas daerah berinisial WF, WH, dan SF kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian aksi pencurian yang meresahkan warga.
Kapolres Barsel Jacson R Hutapea dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026), menegaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim bersama jajaran Polsek.
“Berkat informasi masyarakat dan dukungan rekan media, tiga pelaku berhasil diamankan. Mereka menggunakan modus yang tergolong baru dan terencana,” tegasnya.
Polisi mengungkap, pelaku menyamar sebagai penjual stiker bertuliskan pesan religi seperti “Shalom” dan
“Assalamualaikum”. Namun, di balik kedok tersebut, tersimpan pola kejahatan sistematis. Rumah warga yang ditempeli stiker meski tidak membeli, diduga dijadikan penanda untuk dipetakan sebagai target.
“Stiker itu menjadi kode. Pelaku mengamati kondisi rumah, tingkat keamanan, hingga potensi harta benda. Rumah yang dianggap lemah kemudian disasar dalam aksi kejahatan berikutnya,” jelas Kapolres.
Dalam operasinya, komplotan ini tidak hanya melakukan pencurian biasa. Mereka juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Salah satu aksinya terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah, dengan mencuri sepeda motor Honda Revo milik warga.
Sementara dalam aksi lain, pelaku berpura-pura membeli di sebuah warung sebelum merampas kalung emas korban secara paksa.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor milik korban, dua sepeda motor milik pelaku, kalung emas seberat sekitar 18 gram, serta peralatan produksi stiker yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Lebih jauh diungkapkan, para pelaku telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan dan menyewa sebuah rumah di kawasan Jalan Pahlawan sebagai markas sementara.
Atas perbuatannya, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman mencapai sembilan tahun penjara.
Dalam proses penangkapan, polisi sempat mengamankan lima orang. Namun, baru tiga yang memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih berstatus saksi.
Kapolres menegaskan, kasus ini murni tindak kriminal dan tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Segera laporkan jika menemukan pola serupa di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(Jky/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
