Ketua APEPKA Kecam Dugaan Pungli Oknum Dishub Palangka Raya, Desak Penindakan Tegas


Palangka Raya, Betang.tv — Aliansi Pemuda Peduli Kalimantan Tengah (APEPKA) melontarkan kecaman keras atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait permintaan sejumlah uang oleh oknum berinisial J, yang disebut-sebut mengatasnamakan “uang keamanan” dalam pelaksanaan acara pernikahan warga. Praktik ini dinilai meresahkan, mencederai rasa keadilan publik, serta berpotensi membebani masyarakat dalam momen sosial yang seharusnya berlangsung tanpa tekanan.

Ketua APEPKA, Ason, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi. Ia menilai, kegiatan kemasyarakatan seperti pernikahan semestinya menjadi ruang kebahagiaan, bukan justru dibayangi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kami mengecam keras dugaan praktik pungli ini. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang merugikan masyarakat, terlebih jika dilakukan dengan mengatasnamakan institusi pemerintah. Kami mendesak agar dilakukan penelusuran mendalam dan penindakan tegas terhadap oknum berinisial J apabila terbukti bersalah,” tegas Ason, Senin (20/4/2026).

APEPKA juga menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasi tersebut membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa, sekaligus mengajak warga untuk berani melapor.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara. APEPKA akan berdiri bersama warga dalam memperjuangkan keadilan serta memberantas praktik pungli di Kalimantan Tengah,” lanjutnya.

Sebagai bentuk sikap, APEPKA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya mendesak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya segera melakukan klarifikasi dan investigasi internal, meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut kasus tersebut, menuntut sanksi tegas bagi pelaku jika terbukti bersalah, serta mendorong peningkatan transparansi dan pengawasan dalam pelayanan publik.

APEPKA menegaskan, praktik pungutan liar tidak boleh dibiarkan tumbuh di ruang pelayanan publik karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.(Red)


Periksa Juga

Sengketa HTR Bagendang Memanas, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Taat Kesepakatan Status Quo

        Pengunjung : 198 Sampit, Betang.tv – Sengketa pengelolaan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik …

Tinggalkan Balasan