KPU Bartim Dinilai Tidak Transparan Terkait Informasi Seputar Pemilu

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

 

Tamiang Layang, Betang.tv, – Warga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Barito Timur (Bartim) tidak ada keterbukaan informasi tahapan Pemilu 2024 terkait publikasi tanggapan dan informasi masyarakat terhadap bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

“Tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota, kemudian tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk setiap bacaleg dalam DCS (Daftar Calon Sementara) semestinya dapat langsung diketahui publik dari laman resmi KPU Barito Timur. Informasi ini penting bagi publik untuk mempertimbangkan sejak awal siapa yang akan dipilih pada pemilihan legislatif 2024,”ucap Bina Karya salah satu warga Kelurahan Ampah Kota,Kamis, (21/09/2023).

Diteruskan Bina, bahwa hingga kini belum diketahui sejauh mana masukan atau tanggapan dari elemen masyarakat terhadap para calon kandidat pemilu tersebut.

“Kalau dipublikasi di laman resmi KPU Barito Timur atau di media massa maka masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah sudah ada elemen masyarakat yang menyampaikan masukan atau tidak,” jelas Bina.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan merupakan hak yang diatur dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat yang telah disampaikan mestinya dapat diakses dan diketahui secara publik pada akhir masa tanggapan sesuai prosedur dalam aturan KPU,karena melalui tanggapan masyarakat ini bisa saja calon yang telah ditetapkan di DCS gugur sebelum ia ditetapkan menjadi DCT (Daftar Calon Tetap),”tegas Bina.

Dirinya juga menuturkan,harusnya tahapan tanggapan masyarakat memberikan kesempatan secara leluasa kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang telah diumumkan dengan menyertakan keterangan dan bukti yang valid sekaligus mengakses tanggapan yang masuk kemudian partai politik yang bersangkutan memberikan kesempatan bagi Bacalegnya untuk mengklarifikasi tanggapan dari masyarakat yang sudah masuk.

“Seperti halnya kami selaku masyarakat yang sudah menyampaikan tanggapan terhadap Bacaleg dari dua parpol melalui SILON KPU,kami melampirkan bukti-bukti yang valid,”ungkap Bina.

Seirama dengan yang disampaikan Albert Henri salah satu politisi di Barito Timur juga menyampaikan keluhan yang sama terkait permasalahan tersebut.Bahkan dia meminta agar hasil dari tanggapan masyarakat terhadap DCS dipublikasikan di media massa.

“Siapa-siapa yang terkena masukan masyarakat itu harus diumumkan,jangan hanya lewat laman KPUD tetapi lewat media online yang gampang diakses publik,”harapnya.

Lebih lanjut dikatakan Albert,soalnya ini kesannya ditutup-tutupi dari masyarakat, sementara fungsi pencegahan, pengawasan, penindakan Bawaslu selama tahapan Pileg dan Pilpres sampai dimana kita tidak tahu,ungkapnya.

Meski belum diumumkan secara terbuka,dia mengaku mendapatkan bocoran informasi bahwa terdapat dua partai yang bacalegnya menerima tanggapan masyarakat beserta bukti lengkap.

“Jadi mohon agar semua bacaleg yang kena tanggapan masyarakat dipublikasikan status mereka,apa itu diganti karena BMS (Belum Memenuhi Syarat)juga TMS (Tidak Memenuhi Syarat).Sementara tahapan perbaikan berkas sudah tidak bisa selama Bacaleg dikategorikan DCS,” pinta Albert.

Saat awak media mencoba konfirmasi untuk meminta tanggapan terkait keluhan tersebut, Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Barito Timur Triana mengatakan terkait DCS sudah dipublikasikan pada satu media cetak dan satu media elektronik sesuai syarat minimum yang diatur dalam PKPU.Selain itu juga diungkapkan di Website KPU dan media sosial Facebook milik KPU Barito Timur.

“Kalau untuk tanggapan masyarakat memang ada 7 tanggapan yang masuk,namun tanggapan masyarakat itu tidak terkait pemenuhan persyaratan Bacaleg yang ditetapkan PKPU,”terangnya.

Adapun terkait permintaan untuk mempublikasikan tanggapan masyarakat,KPU Barito Timur tidak dapat melakukan itu karena tidak diatur oleh PKPU,lanjut Triana menjelaskan.

“Tapi tanggapan masyarakat yang masuk lewat SILON itu dapat diakses oleh semua partai lewat SILON,sedangkan masyarakat umum yang masuk lewat Info Pemilu hanya bisa diakses oleh penanggap dan KPU,”pungkasnya.(Jetry)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Langkah Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Panwascam Jekan Raya Gelar Bimtek PTPS

        Pengunjung : 491 Palangka Raya, Betang.Tv – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jekan Raya …