Gubernur Lantik Pj Walikota dan 9 Pj Bupati di Provinsi Kalteng

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, Betang.Tv – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran atas nama Presiden RI lantik dan pandu pengucapan sumpah/janji jabatan Penjabat (Pj) Walikota dan 9 Pj Bupati di Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (25/9/2023).

Sebagai informasi, sebanyak 10 Kepala Daerah di 9 Kabupaten dan 1 Kota di Kalteng telah berakhir masa tugasnya per 24 September 2023. Pelantikan 9 orang Pj Bupati dan 1 orang Pj Walikota di Kalteng dalam rangka mengisi kekosongan Kepala Daerah dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan dilantik pejabat definitif nantinya.

Pj Bupati/ Walikota yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri RI, diantaranya Pj Bupati Sukamara yakni H Kaspinor yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalteng, Pj Bupati Lamandau yakni Lilis Suriani yang menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng, Pj Bupati Seruyan yakni H Djainuddin Noor yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Pj Bupati Katingan yakni Syaiful yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalteng, Pj Bupati Murung Raya Hermon yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Murung Raya, Pj Bupati Barito Timur yakni Indra Gunawan yang menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pj Bupati Barito Utara yakni Muhlis yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Pj. Bupati Kapuas yakni Erlin Hardi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kalteng, Pj Bupati Pulang Pisau yakni Hj Nunu Andriani yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalteng dan Pj Walikota Palangka Raya yakni Hera Nugrahayu yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya.

Mengawali sambutannya, Gubernur Sugianto mengatakan, mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati dan Pj Walikota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Pada kesempatan tersebut, Orang Nomor Satu di Bumi Tambun Bungai ini menyampaikan hal-hal yang perlu di garis bawahi sampai dengan tahun 2024, yakni ada momen politik yang sangat penting dan strategis, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Ia menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, khususnya para Pj Bupati dan Pj Walikota salah satunya dengan wajib menganggarkan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar 40% pada APBD-P 2023 dan 60% pada APBD murni Tahun 2024.

“Antisipasi kemungkinan terjadinya konflik horizontal yang dapat mengganggu suksesnya pelaksanaan Pemilu Presiden, Wakil Presiden, dan Legislatif serta Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024,” tukas Gubernur.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Penyampaian Visi Misi Paslon ARAH Hari Kedua Kampanye Dialogis Dipenuhi Ratusan Warga Desa Matabu

        Pengunjung : 417 Tamiang Layang, Betang Tv– Hari kedua Pasangan calon (Paslon) Bupati Dan …