Sampit, Betang.Tv – Gubernur Kalteng;Sugianto Sabran bermohon kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi dan tidak memperpanjang Ijin HGU terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat.
“Saya bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS dan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan Plasma 20 persen, agar ijin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut,” ucap Gubernur di Mapolres Kotim usai berdialog dengan aparat penegak hukum dan warga yang ditahan akibat konflik Bangkal, Minggu (8/9/2023) malam.
Dialog dan mediasi tersebut menghasilkan pembebasan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik dan dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng H Agustiar Sabran yang bertanggung jawab penuh atas persayaratan pembebasan tersebut.
Gubernur menyebut bahwa akibat dari PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen itu menjadi pemantik dan pemicu konflik sosial dengan masyarakat setempat.
“Konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Bangkal ini merupakan fakta yang ada di depan mata, dan sudah terjadi. Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma,” imbuhnya.
Gubernur mengakui bahwa permohonan evaluasi dari Pemerintah Pusat terkait PBS / HTI yang tidak menjalankan plasma ini bukan baru pertama kali ia suarakan.
”Sudah berulang kali kita sampaikan dan bermohon dengan resmi, hendaknya hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat,” tukas Gubernur.(Red)