Satresnarkoba Polres Palangka Raya amankan mahasiswa pemakai sabu


Palangka Raya(Betang News)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palangkaraya mengamankan dua budak sabu di Jalan S.Parman Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.

Kedua pelaku bernama Apri (19) warga Jalan Mendawai dan Candra (22) warga Jalan G.Obos Kota Palangkaraya keduanya dibekuk petugas di traffic light Jalan S.Parman ,Sabtu (20/4/2018) Sore

“Keduanya dibekuk petugas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu diketahui pelaku adalah seorang mahasiswa,”ungkap Kasatnarkoba AKP Yonal saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019) siang.

Kedua pelaku sudah diamankan beseta barang bukti 1unit sepeda motor dan 2 paket sabu,”terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.[Ab35]

Periksa Juga

Polsek Kapuas Tengah Gelar Baksos, Ringankan Beban Warga Kurang Mampu Jelang Idul Fitri

        Pengunjung : 243 Kapuas, Betang.tv – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Polsek Kapuas Tengah, …