Tamiang Layang, Betang.tv -Menindaklanjuti atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan nomor 39.R/LHP/XIX.PAL/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Ruang Rapat Bupati setempat, Selasa (10/6/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Pj Sekda Bartim, Misnohartaku yang didampingi Asisten III, Edius Uhing serta Inspektur Kabupaten Bartim, Josmar L Banjar tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Berdasarkan Rencana Aksi Tindak Lanjut yang telah disusun, batas akhir pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan hingga minggu ketiga bulan Juli 2025,” ucap Sekda.
Sekda berharap, rapat tersebut menjadi forum koordinasi dan evaluasi antar perangkat daerah guna memastikan seluruh rekomendasi BPK-RI ditindaklanjuti secara tepat waktu dan akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Barito Timur berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan melayani,” tukasnya.(Mad/Red)