Sampit, Betang.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) resmi menandatangani Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, yang dihadiri Wakil Bupati Kotim, Hj Irawati, jajaran Forkopimda, serta para anggota DPRD setempat, Rabu (18/6/2025).
Wakil Bupati Kotim menyampaikan bahwa perubahan Raperda yang telah dibahas dan disepakati bersama ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, khususnya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan kemandirian fiskal, serta kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Selanjutnya berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat kami sampaikan bahwa perubahan Raperda yang kita laksanakan pembahasannya dan disetujui bersama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daerah dengan peningkatan pendapatan daerah, kemandirian fiskal daerah, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa perubahan ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, diharapkan implementasi kebijakan fiskal dan pengelolaan anggaran daerah ke depan akan semakin efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.(Red)