Kuala Kapuas, Betang.tv — Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi menggandeng PT Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dirangkai sosialisasi program Taspen, Senin (9/2/2026), di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Kapuas dalam memberikan kepastian perlindungan serta peningkatan kesejahteraan PPPK yang bertugas di berbagai perangkat daerah.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, merupakan motor penggerak utama pembangunan daerah. Karena itu, jaminan kesejahteraan dan perlindungan hari tua dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur.
“PPPK yang terdaftar dalam program Taspen akan memperoleh perlindungan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama masa kerja, hingga Jaminan Hari Tua serta program persiapan pensiun,” ujar Dodo.
Menurutnya, kehadiran Taspen menjadi bukti nyata negara memberikan rasa aman dan kepastian bagi PPPK agar dapat bekerja lebih fokus dan profesional dalam melayani masyarakat.
Namun demikian, Dodo menegaskan bahwa peningkatan status dan kesejahteraan harus dibarengi dengan disiplin dan kinerja yang lebih baik.
“Saya tidak ingin ada penurunan semangat kerja. Disiplin adalah kunci ASN. Berikan pelayanan terbaik dengan dedikasi tinggi kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh PPPK menjadi motor penggerak dalam mewujudkan visi Kapuas Bersinar, berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius.
“PPPK adalah energi baru birokrasi. Dengan perlindungan Taspen, saya berharap energi ini meledak menjadi prestasi-prestasi nyata bagi Kabupaten Kapuas,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada PT Taspen (Persero) atas kerja sama yang dinilai strategis dan bermanfaat bagi aparatur daerah.
Sementara itu, Kepala Cabang Taspen Palangka Raya, Muchlis Herdian, menyampaikan bahwa kesepakatan ini memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi PPPK, baik selama masa kerja maupun menghadapi berbagai risiko di masa depan.
“PPPK Pemkab Kapuas akan mendapatkan akses penuh terhadap program Taspen, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta layanan perlindungan lainnya sesuai ketentuan,” jelas Muchlis.
Kegiatan tersebut turut diisi dengan sosialisasi program Taspen, mencakup hak dan kewajiban peserta, mekanisme pendaftaran, proses klaim, hingga pemanfaatan layanan digital Taspen.(Rby/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
