Palangka Raya, Betang.tv – Dugaan malapraktik medis di RSUD dr Doris Sylvanus, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berbuntut laporan resmi ke aparat penegak hukum dan organisasi profesi kedokteran.
Tim kuasa hukum pasien bernama Remita Yanti melaporkan dua oknum dokter ke Polda Kalteng atas dugaan kelalaian medis serta pemalsuan dokumen rekam medis.
Kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/90/III/2026/SPKT/Polda Kalteng tertanggal 6 Maret 2026.
Laporan itu menyoroti dugaan malapraktik oleh dokter berinisial MU serta dugaan pemalsuan resume medis oleh dokter berinisial SS.
Selain melapor ke kepolisian, tim hukum juga telah mengadukan kasus ini kepada Ikatan Dokter Indonesia melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) di Jakarta pada 18 Februari 2026.
“Tim kerja Majelis Disiplin Profesi telah menghubungi pelapor untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung, dan seluruh permintaan telah kami kirimkan pada Jumat sore,” kata Suriansyah dalam rilis resmi yang diterima media, Sabtu (7/3/2026).
Kasus ini bermula saat Remita Yanti menjalani operasi caesar di RSUD dr. Doris Sylvanus pada 7 November 2025 dengan dokter penanggung jawab berinisial MU.
Menurut kuasa hukum, dalam proses operasi tersebut diduga dilakukan pemasangan alat kontrasepsi jenis IUD secara intracesarean tanpa edukasi dan tanpa persetujuan langsung dari pasien. Persetujuan disebut hanya ditandatangani oleh suami pasien dalam kondisi mendesak tanpa penjelasan lengkap mengenai risiko medis.
Pasien baru mengetahui adanya pemasangan IUD setelah sadar dari operasi. Meski sempat keberatan, pemasangan tersebut tetap dibiarkan hingga pasien diperbolehkan pulang dua hari setelah operasi.
Namun, dalam masa pemulihan, pasien dilaporkan mengalami komplikasi serius berupa pendarahan berkepanjangan, nyeri hebat, serta benang IUD yang tidak terlihat saat pemeriksaan kontrol. Pemeriksaan radiologi kemudian menunjukkan posisi IUD diduga bergeser keluar dari rahim hingga menembus usus dan memicu peradangan.
Akibat kondisi tersebut, pasien harus menjalani operasi besar pada 20 Januari 2026 yang dilakukan oleh dua dokter berbeda untuk memotong dan menyambung bagian usus yang terdampak. Namun operasi tersebut dilaporkan mengalami kegagalan sehingga pasien harus menjalani operasi kedua pada 29 Januari 2026 dengan tindakan kolostomi.
“Operasi kedua juga belum memberikan hasil maksimal, sehingga pasien direncanakan menjalani operasi besar ketiga yang diperkirakan dilakukan beberapa bulan mendatang,” ujar Suriansyah.
Selain dugaan malapraktik, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan antara catatan medis asli dengan resume medis yang diberikan pihak rumah sakit kepada keluarga pasien.
Menurut mereka, terdapat dugaan perubahan atau penyuntingan pada dokumen tersebut yang berpotensi mengaburkan fakta medis penting terkait penanganan pasien.
“Perbedaan ini menimbulkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi kelalaian medis serta pelanggaran terhadap kewajiban rumah sakit untuk memberikan rekam medis yang benar dan lengkap kepada pasien,” tegasnya.
Hingga awal Maret 2026, Remita Yanti masih menjalani perawatan dengan kondisi lemah akibat serangkaian operasi yang telah dijalani. Namun pasien akhirnya terpaksa pulang dari rumah sakit karena keterbatasan biaya serta pertimbangan keluarga, termasuk dua anak yang masih kecil.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan dugaan malapraktik medis.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional, baik di tingkat organisasi profesi maupun di penegak hukum,” kata Suriansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD dr. Doris Sylvanus belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan malapraktik tersebut.(Jky)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
