Palangka Raya, Betang.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang meresahkan warga di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 11 Maret 2026.
Salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Korban berinisial A.U.A (49), seorang wiraswasta, saat itu tengah menghadiri kegiatan sosialisasi program Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang. Ia memarkirkan mobilnya di lokasi parkir yang diarahkan petugas.
Namun saat kegiatan selesai dan korban kembali ke kendaraan, kaca mobilnya telah dalam kondisi pecah. Tas yang berada di dalam mobil diketahui telah raib.
Tas tersebut berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,35 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (21) di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya – Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca mobil, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai titik di Kota Palangka Raya.
Pada 17 Februari 2026, pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla di Jalan D.I. Pandjaitan dan membawa kabur uang tunai Rp1,6 juta. Selanjutnya pada 10 Maret 2026, pelaku kembali beraksi di Jalan Brigjen Katamso dengan memecah kaca mobil Toyota Rush putih dan mengambil sebuah laptop Acer E11.
Di hari yang sama, pelaku juga tercatat melakukan aksi beruntun dengan memecah kaca mobil Toyota berwarna biru dan mengambil sejumlah kartu berharga, kemudian memecah kaca mobil Xenia dan membawa kabur uang tunai Rp1,3 juta. Pelaku bahkan sempat memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan, namun tidak mengambil barang apa pun.
Aksi terakhir dilakukan pada 12 Maret 2026 di Jalan D.I. Pandjaitan, dengan memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil tas berisi uang kuno serta sejumlah barang lainnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026) malam.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir guna menghindari tindak kejahatan dengan modus serupa.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
