Pengadilan Ungkap Rekayasa Pembukuan di Bank Kalteng, Terdakwa Divonis 9 Tahun Penjara


Palangka Raya, Betang.tv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Riky dalam perkara dugaan penggelapan dana PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng), Kamis (7/5/2026).

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan subsider 410 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

“Vonis 9 tahun, denda Rp5 miliar, subsider 410 hari jika denda tidak dibayar,” ujar penasihat hukum terdakwa, Yohana, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim R Heddy Bellyandi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya catatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi rekening bank.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa pidana denda wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dipenuhi, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika nilai harta yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi, maka pidana denda akan diganti dengan hukuman penjara selama 410 hari.

Usai persidangan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut setelah melakukan pembahasan internal.

Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkara ini bermula dari temuan transaksi mencurigakan pada rekening milik terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Asisten Card Center pada Divisi Operasional dan Layanan Bank Kalteng periode November 2023 hingga Agustus 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap terdakwa diduga melakukan 205 transaksi dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar.

Dana tersebut disebut dipindahkan dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadi terdakwa dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang elektronik, emas, tanah, hingga pembangunan rumah.(Red/J)


Periksa Juga

Ultimatum Pemuda Kalteng, 3×24 Jam untuk Bongkar Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim

        Pengunjung : 198 Palangka Raya, Betang.tv – Aliansi Pemuda Kalimantan Tengah (Kalteng) melontarkan tekanan …

Tinggalkan Balasan