Palangka Raya, Betang.tv – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memberikan jalan bagi kendaraan prioritas seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran masih perlu terus ditingkatkan.
Hingga saat ini, masih ditemukan pengguna jalan yang belum memahami bahwa kendaraan tersebut memiliki hak utama ketika menjalankan tugas kemanusiaan dan penyelamatan.
Di berbagai ruas jalan, tak jarang terdengar suara sirine ambulans maupun mobil pemadam kebakaran, namun sebagian pengendara tetap bertahan di jalurnya, bahkan ada yang tidak segera menepi. Kondisi ini berpotensi menghambat penanganan keadaan darurat yang menyangkut keselamatan jiwa dan harta benda.
Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa secara hukum kendaraan tertentu memang memperoleh hak prioritas di jalan raya dan wajib didahulukan oleh pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas serta ambulans yang mengangkut orang sakit termasuk kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan.
“Memberikan jalan kepada ambulans dan pemadam kebakaran bukan sekadar etika berlalu lintas, tetapi merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk kepedulian kemanusiaan,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng itu menerangkan, ketika sirine dan lampu isyarat dinyalakan, pengguna jalan seharusnya segera mengurangi kecepatan, menepi secara aman, dan memberikan ruang agar kendaraan prioritas dapat melintas tanpa hambatan.
Ia menegaskan, keterlambatan ambulans mencapai rumah sakit dapat berdampak pada keselamatan pasien. Begitu pula mobil pemadam kebakaran, setiap detik sangat menentukan dalam upaya mencegah meluasnya kebakaran dan meminimalkan kerugian.
“Bayangkan jika di dalam ambulans terdapat pasien kritis yang membutuhkan pertolongan segera. Satu menit keterlambatan bisa sangat berarti bagi keselamatan seseorang. Demikian pula saat kebakaran, keterlambatan mobil damkar tiba di lokasi dapat memperbesar risiko kerugian dan korban,” jelasnya.
Suriansyah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti kendaraan prioritas dari belakang untuk mencari celah kemacetan. Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga dapat mengganggu tugas petugas dalam situasi darurat.
Edukasi mengenai budaya tertib berlalu lintas, lanjutnya, harus terus ditanamkan kepada masyarakat sejak dini. Memberikan jalan kepada ambulans dan pemadam kebakaran merupakan cerminan empati, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan keselamatan di jalan raya.
“Ketika mendengar sirine, ingatlah bahwa bisa jadi ada nyawa yang sedang dipertaruhkan atau musibah yang harus segera ditangani. Memberi jalan berarti kita ikut membantu menyelamatkan sesama,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan kepedulian sosial masyarakat, diharapkan budaya menghormati kendaraan prioritas dapat semakin tumbuh, sehingga pelayanan darurat berjalan cepat, efektif, dan mampu menyelamatkan lebih banyak nyawa.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
