Pilrek UPR Diwarnai Gugatan Administratif, Tim Hukum Dr. Tari Buka Opsi Langkah Hukum


Palangka Raya, Betang.tv – Polemik Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memasuki babak baru. Kuasa hukum Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menilai jawaban yang diberikan Panitia Pilrek UPR atas keberatan kliennya belum menyelesaikan persoalan secara tuntas, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Dalam siaran pers tertanggal 19 Juni 2026, tim kuasa hukum menyatakan telah melakukan telaah terhadap keberatan yang diajukan pada 17 Juni 2026, surat keberatan yang disempurnakan pada 19 Juni 2026, serta jawaban Panitia Pilrek UPR Nomor 26/PANPILREK-UPR/2026. Berdasarkan kajian tersebut, mereka berkesimpulan bahwa jawaban panitia belum dapat dianggap sebagai penyelesaian keberatan yang sah dan final.

Sengketa bermula setelah Panitia Pilrek UPR mengumumkan empat bakal calon rektor yang dinyatakan lolos verifikasi melalui Pengumuman Nomor 23/PANPILREK-UPR/2026 pada 17 Juni 2026. Nama Dr. Tari tidak termasuk dalam daftar tersebut. Menurut kuasa hukum, pengumuman itu juga tidak memuat alasan individual yang menjelaskan dasar tidak diloloskannya klien mereka.

Atas dasar itu, Dr. Tari mengajukan keberatan dan meminta peninjauan ulang terhadap hasil verifikasi. Selain itu, ia juga meminta akses terhadap sejumlah dokumen yang menjadi dasar penilaian, termasuk keputusan, berita acara, dokumen verifikasi, dan pertimbangan yang digunakan dalam proses seleksi.

Dalam penjelasannya, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah aspek yang dinilai belum dijawab secara memadai oleh panitia. Salah satunya terkait persoalan kewenangan. Mereka berpendapat bahwa keputusan yang disengketakan merupakan keputusan Senat UPR sehingga penyelesaian keberatan seharusnya dilakukan oleh organ yang menerbitkan keputusan tersebut atau pejabat yang berwenang menurut ketentuan administrasi pemerintahan.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam jawaban panitia. Menurut mereka, terdapat rujukan regulasi yang perlu dikoreksi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, mengingat aspek tersebut berkaitan dengan kepastian hukum dan kecermatan dalam pengambilan keputusan administrasi.

Poin lain yang menjadi perhatian adalah penilaian terhadap pengalaman manajerial Dr. Tari. Kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak serta-merta menganggap jabatan Sekretaris Jurusan atau Kepala Laboratorium otomatis setara dengan Ketua Jurusan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pemilihan rektor. Namun, menurut mereka, penilaian terhadap jabatan yang pernah diemban pada masa lalu harus dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa dokumen historis, struktur organisasi yang berlaku saat itu, serta kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.

Mereka juga menilai prinsip transparansi perlu dikedepankan dalam proses ini. Menurut kuasa hukum, alasan individual atas hasil verifikasi, kesempatan klarifikasi bagi peserta, serta keterbukaan dokumen pendukung merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh calon diperlakukan dengan standar yang sama dan dapat menguji dasar pertimbangan yang digunakan panitia maupun Senat.

Melalui siaran pers tersebut, tim kuasa hukum meminta agar keberatan diputus oleh organ yang berwenang, dilakukan verifikasi ulang secara objektif dan tidak memihak, serta diberikan akses terhadap sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan proses seleksi. Mereka juga meminta agar hak-hak administratif klien tetap terlindungi selama proses penyelesaian keberatan berlangsung.

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk memperoleh perlakuan khusus, melainkan untuk memastikan proses Pemilihan Rektor UPR berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, akuntabel, dan menjamin kesetaraan bagi seluruh peserta.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan upaya banding administratif sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lain yang tersedia apabila penyelesaian administratif dinilai belum memberikan kepastian terhadap hak-hak kliennya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Pemilihan Rektor UPR maupun Senat UPR masih memiliki hak jawab dan hak klarifikasi atas berbagai pernyataan yang disampaikan dalam siaran pers tersebut.(Red/J)


Periksa Juga

Dua Tahun Mengendap, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kotim Berujung Penangkapan Oknum Security

        Pengunjung : 528 Sampit, Betang.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur melalui …

Tinggalkan Balasan