Sampit, Betang.tv – Setelah hampir dua dekade memperjuangkan hak yang mereka yakini sebagai tanah ulayat, warga Dusun Dukuh, Desa Pasir Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya menempuh jalur hukum. Didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Pencinta Keadilan (INTAN) Sampit, mereka menggugat PT Sukajadi dan PT Musimas Kotim terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan adat tanpa penyelesaian yang jelas.
Gugatan tersebut disampaikan dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (24/6/2026), dengan tuntutan agar ada kepastian hukum atas lahan seluas sekitar 1.200 hektare yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat Dusun Dukuh.
Ketua LBH INTAN Sampit, Parlin Silitonga, mengatakan langkah hukum tersebut diambil setelah berbagai upaya yang dilakukan masyarakat selama bertahun-tahun belum membuahkan hasil.
“Kurang lebih 20 tahun masyarakat Dusun Dukuh memperjuangkan haknya. Mereka mencari kepastian hukum terkait tanah adat ulayat yang menurut mereka telah dikuasai dan dimanfaatkan pihak perusahaan,” kata Parlin kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, persoalan yang diperjuangkan warga tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut ruang hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut.
“Masyarakat tidak semata berbicara soal lahan untuk digarap. Ada sumber air, hasil hutan, dan berbagai sumber kehidupan yang selama ini menjadi bagian dari keberlangsungan hidup mereka,” ujarnya.
Usai persidangan, sejumlah warga membentangkan spanduk berisi tuntutan agar negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat Dayak Ngaju di Dusun Dukuh. Dalam spanduk tersebut juga tertulis bahwa perjuangan mereka untuk memperoleh keadilan telah berlangsung selama 20 tahun.
Parlin juga menyoroti jalannya persidangan yang menurutnya belum berjalan maksimal. Ia menyebut pihak yang digugat hadir, namun belum membawa sejumlah dokumen yang dinilai penting dalam proses pembuktian.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menunjukkan itikad baik dan keseriusan dalam proses hukum ini sehingga masyarakat yang telah lama menunggu kepastian bisa memperoleh kejelasan,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, masyarakat telah berulang kali melakukan berbagai upaya penyelesaian, termasuk pemasangan batas lahan serta pendekatan dialogis. Namun hingga kini, kata dia, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi warga.
Parlin juga menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menjual lahan yang kini menjadi objek sengketa. Karena itu, warga memilih memperjuangkan hak mereka melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Yang diperjuangkan warga bukan untuk menjadi kaya. Mereka hanya ingin hak hidup mereka dihormati dan memperoleh kepastian hukum atas wilayah yang mereka yakini sebagai tanah adat,” tegasnya.
Majelis hakim memberikan waktu sekitar dua pekan untuk agenda persidangan berikutnya. Pada tahap selanjutnya, para pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan alat bukti dan argumentasi hukum masing-masing.
Bagi warga Dusun Dukuh, proses hukum ini bukan sekadar perkara sengketa lahan. Mereka berharap langkah yang ditempuh dapat membuka jalan menuju keadilan yang telah mereka perjuangkan selama puluhan tahun.
“Harapan masyarakat hanya satu, yakni mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas apa yang mereka perjuangkan selama ini,” pungkas Parlin.(Red/F)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
