Palangka Raya, Betang.tv – Kritik dan saran yang disampaikan masyarakat terhadap pelayanan maupun kondisi fasilitas kesehatan milik pemerintah bukanlah tindakan yang dilarang. Sepanjang dilakukan secara benar, berdasarkan fakta, dan bertujuan mendorong perbaikan pelayanan publik, penyampaian kritik merupakan hak warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng, Suriansyah Halim, S.H., M.H.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan kritik apabila menemukan kondisi fasilitas kesehatan pemerintah, mulai dari Pustu, Puskesmas hingga rumah sakit, yang dinilai kurang bersih, minim perawatan, memiliki penerangan yang kurang memadai pada malam hari, maupun terdapat dugaan pelayanan yang belum sesuai standar.
“Negara memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik maupun saran sebagai bentuk partisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Hak tersebut dilindungi oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan,” tegas Suriansyah, Senin (6/7/2026).
Praktisi hukum asal Kalteng itu menjelaskan, kritik yang disampaikan secara objektif justru dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah maupun pengelola fasilitas kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap memiliki batasan hukum. Kritik harus didasarkan pada fakta, tidak mengandung fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun informasi bohong yang dapat merugikan pihak lain.
“Kritik yang baik adalah kritik yang disertai data atau fakta serta disampaikan dengan bahasa yang santun. Tujuannya bukan untuk menjatuhkan seseorang, melainkan mendorong adanya perbaikan pelayanan publik,” ujarnya.
Suriansyah menambahkan, masyarakat juga dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi kepada instansi terkait apabila menemukan dugaan pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai standar. Langkah tersebut dinilai lebih efektif karena memberikan kesempatan kepada penyelenggara layanan untuk melakukan pembenahan secara administratif maupun teknis.
Ia berharap pemerintah daerah dan seluruh penyelenggara fasilitas kesehatan tidak memandang kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif. Menurutnya, budaya menerima masukan secara terbuka akan memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan.
“Kritik dan saran adalah bagian dari demokrasi. Selama disampaikan secara bertanggung jawab dan sesuai koridor hukum, masyarakat tidak hanya berhak menyampaikan, tetapi juga turut berperan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, transparan, dan berkualitas,” pungkasnya.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
