Camat Karau Kuala Ajak Warga Cegah Karhutla: Jangan Bakar Lahan, Ada Ancaman Pidana Menanti


Buntok, Betang.tv – Pemerintah Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian, pelaku pembakaran lahan juga dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Camat Karau Kuala, Adriansyah, menegaskan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan kepedulian serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, memasuki musim kemarau, risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan meningkat sehingga diperlukan kewaspadaan bersama. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran, sekecil apa pun, karena api dapat dengan mudah menjalar dan sulit dikendalikan, terlebih di wilayah yang didominasi lahan gambut.

“Kita jaga alam, alam jaga kita. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran. Mencegah jauh lebih baik daripada menyesali ketika bencana sudah terjadi,” ujar Adriansyah, Jumat (17/7/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pemerintah desa, kecamatan, maupun aparat berwenang apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan. Langkah cepat dinilai sangat penting agar kebakaran tidak meluas dan dapat segera ditangani.

Adriansyah mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya merusak ekosistem dan habitat satwa, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pendidikan, transportasi, hingga roda perekonomian.

Selain itu, pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum. Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan perundang-undangan lainnya, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang tidak ringan.

Pemerintah Kecamatan Karau Kuala berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga wilayah tersebut dapat terbebas dari bencana karhutla. Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi keselamatan bersama.

“Dengan kepedulian seluruh masyarakat, kita dapat mewujudkan Karau Kuala yang aman dari karhutla, udara tetap bersih, lingkungan tetap lestari, dan kehidupan masyarakat tetap nyaman. Kita jaga alam, alam jaga kita,” tutup Adriansyah.(Red/J)


Periksa Juga

Sinergi untuk Stabilitas, Yonif TP 924/Uria Mapas Rangkul Pers dan FKPPI Perkuat Ketahanan Wilayah Bartim

        Pengunjung : 631 Tamiang Layang, Betang.tv – Komitmen membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat …

Tinggalkan Balasan