Tim Penagih Pajak dan Retribusi di Palangka Raya Telah Dibentuk

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Tim penagih utang pajak telah dibentuk oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya sebagai solusi agar target pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah ditetapkan bisa tercapai.

Ada tiga tim yang dibentuk. Setiap hari mereka mendatangi wajib pajak yang memiliki piutang pajak. Sasarannya khusus pelaku usaha yang memiliki tunggakan besar.

“Kalau mereka telat atau menunggak membayar pajak, maka didaftar potensi PAD kita akan menjadi piutang dan ini akan menjadi beban kami,” tegas Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban, Kamis (13/2/2020).

Dibentuknya tim penagih ini, lanjut Aratuni, dari sisi wajib pajak juga bermanfaat, karena bisa mengingatkan untuk taat membayar tepat waktu. Bila tidak maka akan kena denda 2 persen.

Aratuni juga menegaskan tim yang diketuai oleh Dortan Marpaung, Kepala Sub Bidang Penanganan Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah, ini akan terus melakukan penagihan.

“Targetnya semua pelaku usaha wajib membayar pajak sesuai potensi yang dimilikinya,” demikian Aratuni.(Me/Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …