Antisipasi Pelanggaran Siaran Pemilukada, KPID Lakukan Ini ke Bawaslu

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Memasuki tahapan- tahapan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang digelar serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bersinergi dengan semua lembaga dan instansi terkait, termasuk penyelenggara pemilu.

Setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalteng, KPID kembali lakukan audiensi sekaligus forum koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin (29/6/2020).

Wakil Ketua KPID, Ming Apriady menyampaikan, seperti lazimnya yang dilakukan Lembaga-lembaga Negara di Pusat yang terkoordinir dalam Gugus Tugas Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu pada tahun yang lalu, maka kali ini KPID Kalteng berinisiatif mengunjungi Bawaslu Provinsi Kalteng guna menyelaraskan rencana kegiatan sekaligus berkoordinasi berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, Peraturan KPI tahun 2012, PKPU Nomor 5 Tahun 2020, KPID diberikan tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan siaran iklan politik, kampanye, dan pemberitaan Pemilukada melalui lembaga-lembaga penyiaran baik televisi maupun radio se- Kalteng.

“Jadi, sebagai lembaga yang ditunjuk, kami tetap berkoordinasi dengan Lembaga yang berkompeten dalam hal Pengawasan yakni Bawaslu Provinsi Kalteng, dan nanti kami juga akan melakukan MoU dengan Bawaslu terkait tindak lanjut hubungan kerjasama,” tukas Ming.

Pada kesempatan juga, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik kegiatan koordinasi antarlembaga ini, apalagi Bawaslu memerlukan Tim Teknis yakni KPID Kalteng yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan isi siaran di daerah.

Dia berharap sinergitas hubungan kerjasama ini terus berlanjut guna kelancaran pelaksana Pemilukada yang jujur dan adil di Bumi Tambun Bungai ini.

Satriadi menambahkan, meskipun pelaksanaan tahapan Pemilukada masih dalam suasana Pandemi Covid 19 ini, namun pelaksanaan program kerja terkait pengawasan Pemilukada 2020 tetap berlanjut, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Bahkan diprediksi, sosialisasi calon Kepala Daerah lebih efektif menggunakan media sebagai sarana mengenalkan diri dan pencitraan kepada masyarakat. Peran KPID Kalteng sangat diperlukan guna membantu Bawaslu melaksanakan tugas pengawasan,” tandasnya.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …