Palangka Raya, BetangTv News – Bentuk upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tempat pelayanan umum, perlu adanya komitmen bersama dalam menerapkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua orang secara disiplin. Penerapan protokol kesehatan tersebut wajib dipatuhi, diantaranya menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).
Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah H Darliansjah yang disampaikan oleh Kepala Bidang Relawan Erlin Hardi menyampaikan, untuk mencegah agar tidak terjadinya penularan Covid-19 terutama pada saat adanya penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial kepada masyarakat, dari Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah diarahkan untuk membagikan masker kepada masyarakat di sana dan masyarakat dihimbau untuk turut serta mendukung dan disiplin mematuhi anjuran pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan tersebut.
“Kuncinya adalah disiplin, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan Covid-19. SOP pencegahan Covid-19 yang dijalankan oleh setiap masyarakat terlebih pada saat berada di tempat-tempat umum,” ucap Erlin Hardi, Sabtu (9/1/2020).
“Kedisiplinan dalam menerapkan SOP protokol kesehatan ini tentunya akan terhindar dari penularan Covid-19 dan juga tidak sebagai penular Covid-19,” lanjut Erlin Hardi.
Sementara itu di kesempatan yang sama, petugas penyaluran BST dari Kantor Pos Arie menyampaikan, sebagai upaya agar tidak terjadinya penularan Covid-19 pada saat penyerahan BST masa bayar 10 (Periode Januari 2021), adalah dengan cara penyerahan dilakukan di halaman terbuka, dalam hal ini di halaman depan kantor Pos, agar masyarakat yang datang mengantri tidak berkerumun, tertib dan terhindar dari penularan Covid-19.
“Sebagai upaya pencegahan lebih lanjut agar tidak terjadinya kerumunan, pembagian BST dilakukan per Kecamatan dan per Kelurahan. Selain itu juga dilakukan pembagian waktu, mulai dari pukul 08.00 sd 12.00 WIB dan pukul 12.00 sd 14.00 WIB. Pembagian BST mulai dibagikan dari tanggal 8 Januari sampai 13 Januari 2021 mendatang,” tutup Arie.(Drt/Red)