Tamiang Layang, BetangTv News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan perwakilan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng, Rabu (23/6/2021) yang digelar di gedung pertemuan hotel Ade Kota Tamiang Layang.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh dan turut dihadiri perwakilan Forkompimda setempat.
Selain mekakukan MoU sekaligus penyampaian dari pihak Kemenkumham terkirim promosi dan diseminasi kekayaan intelektual paten dan pembentukan pojok intelektual di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bertujuan untuk memberi pemahaman bagi generasi muda berpotensi dalam berkarya.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Wakil Bupati Bartim menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan berbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali para pelajar yang merupakan bagian dari generasi muda yang akan melanjutkan masa depan bangsa.
“Kesadaran dan pemahaman
Kekayaan Intelektual sangatlah diperlukan sehingga mereka dapat berkarya, berkreasi dan berinovasi tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain,” papar Wabup.
Pemahaman dan kesadaran kekayaan intelektual sejak dini akan menjadikan generasi muda tumbuh dengan memiliki apresiasi yang tinggi dalam menghargai hasil karya orang lain sehingga diharapkan penjiplakan (plagiat) dan pembajakan karya dapat dihindari. Juga menyadarkan para pelajar akan potensi dan intelektualitas yang mereka miliki.
Diteruskan Wabub, pentingnya melindungi itu semua untuk masa
depan. Kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
“Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual, karena untuk mendapatkan pengakuan terhadap karya cipta seseorang maka perlu dilakukan perlindungan secara hukum tentunya
manfaat yang didapat dari karya cipta dimaksud bermanfaat dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat luas,” jelasnya.
Disampaikan Wabub, bahwa melalui kegiatan ini juga kami harapkan dapat tersaji bukan hanya dari aspek bagaimana terciptanya suatu ide, produk atau hasil karya individu melainkan memberikan pengetahuan sejak dini kepada anak-anak kita bahkan kita semua yang hadir pada saat ini tentang perlindungan hak cipta dan karya seseorang tersebut.
Melalui pemahaman dari aspek ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengakuan terhadap kekayaan intelektual seseorang maupun kelompok dapat tersajikan secara komprehensif dan terlindungi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (1)
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah menetapkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk yata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan secara hak yang perundang-undangan.
“Artinya adalah semata-mata hanya diperuntukkan bagi pencipta dan atau pemegang hak ciptanya dan karenanya tidak ada pihak lain yang dapat mengambil manfaat ekonomi tanpa izin terlebih dahulu dari pencipta dan atau dari pemegang hak ciptanya,” tutur Wabub.
Kemudian apa yang kita harapkan bersama bahwa materi dan ilmu pengetahuan tentang
Kekayaan Intelektual, perlindungan secara hukum bahkan pemanfaatannya dapat terlaksana dengan baik.
“Melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) antara Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Kalimantan Tengah dengan pihak Dinas Pendidikan dapat berimplikasi pada keberhasilan individu maupun kelompok masyarakat di Kabupaten Barito Timur ini dalam mendukung Pemerintah Daerah untuk membangunan wilayah pada multi sektor dan tentunya bermanfaat bagi semua pihak,” harapnya.
Kegiatan berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan dan disambut baik oleh kepala Dinas Pendidikan serta beberapa pimpinan Forkompimda juga para peserta kegiatan. (Rue/Red)