Babak Baru Sengketa Eks Kantor DPD PDIP Kalteng, Penyidik Olah TKP dan Telusuri Dugaan Perusakan


Palangka Raya, Betang.tv – Penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah memasuki babak baru.

Penyidik Subdirektorat Jatanras bersama Tim Inafis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Jumat (31/7/2026), guna mengurai fakta di balik laporan dugaan perusakan dan hilangnya sejumlah barang di lokasi tersebut.

Langkah penyidik dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang alias Mathilda Djamrud Dau, Suriansyah Halim. Dalam pemeriksaan itu, petugas meneliti kondisi bangunan, memeriksa batas pekarangan, mendokumentasikan setiap bagian yang diduga mengalami kerusakan, hingga mencocokkan temuan di lapangan dengan laporan serta keterangan para saksi.

Suriansyah Halim mengatakan, olah TKP bertujuan menguji dugaan adanya pihak yang memasuki area pekarangan tanpa izin, sekaligus memastikan dugaan kerusakan bangunan dan hilangnya inventaris yang sebelumnya berada di dalam gedung.

“Hari ini penyidik turun langsung untuk memastikan seluruh fakta yang kami laporkan. Mereka mengecek apakah benar ada pihak yang masuk ke pekarangan tanpa izin dan apakah benar terdapat kerusakan pada bangunan,” ujarnya.

Menurutnya, selama pemeriksaan berlangsung muncul pengakuan bahwa gembok pintu masuk sempat dibuka untuk memasuki bangunan. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah bagian bangunan yang diduga mengalami kerusakan, di antaranya pintu dan jendela, serta mendata inventaris kantor yang disebut sudah tidak lagi berada di lokasi.

“Yang diakui tadi adalah gembok memang dibuka. Selanjutnya tinggal dibuktikan melalui proses penyelidikan siapa yang melakukan perusakan dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang di dalam bangunan,” katanya.

Tak hanya melakukan dokumentasi, penyidik juga mengamankan rantai yang sebelumnya terpasang di pintu masuk sebagai barang bukti awal. Meski demikian, kepolisian menegaskan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan dan alat bukti terus dikumpulkan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Harapan kami sederhana, proses ini berjalan objektif berdasarkan alat bukti. Jika bukti yang ada memenuhi unsur, tentu kami berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suriansyah.

Ia juga mengajak seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondisi objek sengketa tetap sebagaimana adanya hingga proses hukum rampung. Menurutnya, mempertahankan status quo penting agar tidak muncul tindakan yang berpotensi mengganggu atau memengaruhi proses penyelidikan yang masih berlangsung.

“Kami berharap status quo objek sengketa tetap dijaga. Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak juga menghormatinya dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi objek sengketa selama penyelidikan masih berjalan,” pungkasnya.(Red/J)


Periksa Juga

Suriansyah Halim Hadapi Perlawanan Eksekusi Tanah Menteng XXI, PN Palangka Raya Turun ke Lapangan

        Pengunjung : 1,069 Palangka Raya, Betang.tv – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., …