Dalam Dua Jam, Polisi Bartim Ungkap Dua Kasus Sabu di Banua Lima, 10,11 Gram Diamankan


Tamiang Layang, Betang.tv – Peredaran narkotika di Kabupaten Barito Timur kembali mendapat pukulan. Dalam rentang waktu kurang dari dua jam pada Minggu (16/8/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Banua Lima.

Dua pria, masing-masing berinisial AY (56) dan ALNSH alias T, diamankan dalam rangkaian tindakan kepolisian tersebut. Dari dua pengungkapan itu, polisi mengamankan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 10,11 gram, selain sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di halaman SDN 1 Pasar Panas, Kelurahan Taniran RT 01, Kecamatan Banua Lima.

Petugas Satresnarkoba mengamankan AY yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat dan ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler OPPO A16, satu kartu SIM Telkomsel, satu unit sepeda motor Yamaha Crypton, serta uang tunai Rp40 ribu.

Tak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Dalam proses pengembangan, petugas juga melakukan upaya penangkapan terhadap seorang pria berinisial AT.

Sementara itu, sekitar 18.15 WIB, atau sekitar satu jam setelah pengungkapan pertama, Satresnarkoba kembali bergerak ke sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Desa Banyu Landas RT 02, Kecamatan Banua Lima.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan ALNSH alias T, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 9,75 gram bruto.

Selain itu, petugas turut menyita satu paket plastik klip bening merek ZIP IN, satu paket plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu sendok plastik yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp2.150.000, satu buah dompet, satu unit telepon seluler, serta satu kartu SIM.

Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Ismail Lubis menjelaskan, pengungkapan terhadap ALNSH alias T berawal dari informasi dan tindakan kepolisian terhadap seorang laki-laki yang sebelumnya diduga menerima satu paket narkotika jenis sabu dari terlapor.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mendatangi kediaman terlapor di Desa Banyu Landas. Dengan disaksikan masyarakat dan ketua RT setempat, petugas melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya,” jelas Iptu Ismail, Senin (24/8/2026).

Hasil penggeledahan kemudian mengungkap empat paket yang diduga sabu beserta sejumlah barang lainnya. ALNSH alias T bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terhadap AY, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara terhadap ALNSH alias T, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ismail Lubis, menegaskan bahwa jajaran Polres Barito Timur tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Timur dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” lanjutnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur masih melakukan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut, termasuk pemeriksaan saksi dan terlapor serta pemeriksaan kandungan barang yang diduga narkotika untuk memastikan jenis dan kandungannya.

Dua pengungkapan dalam satu hari itu menjadi sinyal bahwa pemberantasan narkotika di Barito Timur tidak berhenti pada penangkapan. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dan jaringan yang lebih luas.

Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi dari warga dinilai menjadi bagian penting dalam membuka jejak peredaran narkotika yang kerap bergerak secara tersembunyi di tengah lingkungan masyarakat.(Red/R)


Periksa Juga

Suriansyah Halim Hadapi Perlawanan Eksekusi Tanah Menteng XXI, PN Palangka Raya Turun ke Lapangan

        Pengunjung : 1,066 Palangka Raya, Betang.tv – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., …