Palangka Raya, Betang.tv – Kemitraan plasma dalam kegiatan investasi tidak semata-mata berkaitan dengan komitmen penanaman modal. Di dalamnya terdapat hak, kewajiban, pembagian manfaat, serta mekanisme pengawasan yang perlu dirumuskan secara jelas agar hubungan kemitraan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Pandangan tersebut disampaikan Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., QPCL, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah.
Menurut Suriansyah, kemitraan plasma sebaiknya tidak berhenti pada kesepakatan atau janji investasi. Aspek yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak perlu dituangkan secara tertulis dengan ketentuan yang dapat dipahami dan dilaksanakan.
“Kemitraan plasma bukan sekadar janji investasi. Hak, kewajiban, pembagian manfaat, dan pengawasan harus tertulis jelas agar masyarakat memperoleh keadilan ekonomi yang nyata,” ujar Suriansyah, Senin (28/9/2026).
Ia menilai, kejelasan dokumen kemitraan menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang transparan antara masyarakat dan pelaku usaha. Ketentuan mengenai pola kemitraan, pembagian manfaat, tanggung jawab para pihak, hingga mekanisme pengawasan perlu memiliki dasar yang jelas.
Dengan demikian, kemitraan plasma tidak hanya dipandang sebagai bagian dari aktivitas investasi, tetapi juga sebagai instrumen yang diharapkan mampu menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat secara terukur dan berkelanjutan.
Bagi Suriansyah, kepastian mengenai hak, kewajiban, dan mekanisme pengawasan juga penting untuk meminimalkan potensi perbedaan pemahaman di kemudian hari. Karena itu, setiap kesepakatan kemitraan perlu disusun secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
