Suriansyah Halim: Keadilan Tak Boleh Tunduk pada Kepentingan


Palangka Raya, Betang.tv – Hukum tidak semestinya hanya menjadi rangkaian aturan tertulis. Lebih dari itu, hukum memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keadilan, melindungi mereka yang lemah, serta memastikan kekuasaan tetap berjalan dalam batas-batas yang semestinya.

Pesan tersebut disampaikan Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., QPCL, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah.

Suriansyah menekankan pentingnya menempatkan hukum pada prinsip keadilan dan tidak membiarkannya dipengaruhi kepentingan tertentu.

Menurutnya, hukum memperoleh kehormatan ketika diterapkan tanpa pilih kasih. Prinsip tersebut sekaligus menempatkan hukum sebagai instrumen untuk memberikan perlindungan, khususnya kepada pihak yang berada dalam posisi lemah.

“Hukum memperoleh kehormatan ketika diterapkan tanpa pilih kasih, melindungi yang lemah, dan berani mengoreksi kekuasaan yang melampaui batas,” ujarnya, Senin (28/9/2026).

Bagi Suriansyah, gagasan tentang keadilan tidak berhenti pada keberadaan aturan, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana hukum diterapkan secara konsisten dan berintegritas.

Pesan itu menjadi pengingat bahwa penegakan hukum membutuhkan keberanian untuk tetap berpijak pada prinsip, termasuk ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar. Dalam konteks tersebut, hukum diharapkan tidak kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga ketertiban sekaligus pelindung hak masyarakat.(Red/J)


Periksa Juga

Suriansyah Halim: Bantuan Publik Harus Tepat Sasaran, Transparan, dan Terdokumentasi

        Pengunjung : 990 Palangka Raya, Betang.tv – Pengelolaan bantuan publik tidak semata-mata berkaitan dengan …