Pernyataan “Roda Kehidupan Normal” Disorot, PERPEDAYAK-KRKT Ajukan Sidang Adat


Palangka Raya, Betang.tv – Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kini diminta untuk diuji melalui mekanisme hukum adat Dayak.

Perkumpulan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) bersama Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) secara resmi mengajukan permohonan pendaftaran, fasilitasi, penetapan forum yang berwenang, serta penyelenggaraan Sidang Adat Dayak Kalimantan Tengah kepada Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.

Permohonan bernomor 001/P-SAD/PKD/IX/2026 itu diajukan Ketua Umum PERPEDAYAK Wawan Nopardo Andika Saputra dan Ketua Umum KRKT Damai Alam Usop pada 26 September 2026.

Dalam permohonan tersebut, pihak yang dimohonkan untuk dipanggil, didengar keterangannya, dan diperiksa dalam forum adat adalah Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M.

Objek yang dimohonkan untuk diperiksa berkaitan dengan pernyataan Kepala BNPB dalam rapat terbatas penanganan karhutla bersama Presiden Republik Indonesia pada 23 September 2026 yang, sebagaimana dicantumkan dalam dokumen permohonan, pada pokoknya menyebut bahwa “roda kehidupan masyarakat … berjalan normal.”

PERPEDAYAK dan KRKT menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses pemeriksaan ataupun menjatuhkan vonis. Mereka meminta agar konteks pernyataan, cara penyampaian, serta dampak sosial dan adatnya dapat diuji melalui forum adat yang memiliki kewenangan.

“Permohonan ini bukan vonis. Yang kami minta adalah forum adat yang sah, pemeriksaan yang berimbang, dan pemulihan yang bermartabat apabila setelah proses terbukti terdapat pelanggaran adat,” tegas PERPEDAYAK dan KRKT dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (26/9/2026).

Dalam permohonannya, kedua organisasi tersebut meminta DAD Kalimantan Tengah menerima dan meregistrasi permohonan, sekaligus menetapkan Kedamangan, Kerapatan Mantir, atau Let Perdamaian Adat yang berwenang menangani perkara tersebut.

Mereka juga meminta agar para pihak, termasuk pemohon dan Kepala BNPB, dipanggil secara patut serta diberikan ruang untuk menyampaikan jawaban, klarifikasi, dan pembuktian secara penuh dan berimbang.

Selain itu, permohonan mencantumkan sejumlah bahan yang dinilai relevan untuk diperiksa, antara lain rekaman lengkap rapat 23 September 2026, data karhutla pada periode terkait, serta fakta mengenai dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, kualitas udara, produktivitas, dan kehidupan masyarakat.

Forum adat nantinya diminta menilai apakah pernyataan mengenai kondisi “normal”, apabila dilihat dari konteks dan akibatnya, memenuhi unsur pelanggaran terhadap norma kepatutan atau hukum adat Dayak yang berlaku.

Permohonan tersebut juga menyertakan sejumlah konteks faktual yang menurut pemohon perlu menjadi bahan pemeriksaan.

Di antaranya adalah status Tanggap Darurat Karhutla Kalimantan Tengah yang disebut berlaku pada 31 Agustus hingga 29 September 2026, publikasi BNPB pada 21 September 2026 mengenai asap pekat dengan jarak pandang sekitar 500 meter serta kualitas udara berbahaya di sejumlah daerah.

Pemohon juga merujuk data SiPongi yang disebut mencatat 643 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah pada 22 September 2026 pukul 21.20 WIB.

Namun, dokumen tersebut secara tegas menempatkan data-data itu sebagai bahan pemeriksaan, bukan dasar untuk menyimpulkan terlebih dahulu ada atau tidaknya pelanggaran adat.

Hal lain yang turut dicatat adalah klarifikasi dan permohonan maaf Kepala BNPB yang disampaikan pada 25 September 2026. Dalam dokumen permohonan, hal tersebut dipandang sebagai bagian dari fakta yang perlu dipertimbangkan apabila nantinya forum adat menemukan adanya pelanggaran, termasuk dalam menentukan bentuk dan bobot pemulihan adat.

PERPEDAYAK dan KRKT juga memberikan batas yang cukup tegas mengenai tujuan permohonan tersebut.

Keduanya menyatakan tidak meminta lembaga adat mengambil alih kewenangan Presiden, BNPB, maupun lembaga administrasi negara. Mereka juga tidak menyatakan bahwa Kepala BNPB sengaja menyampaikan laporan palsu dan tidak menganggap kritik publik sebagai fakta yang otomatis terbukti.

Pada saat yang sama, penghargaan tetap disampaikan kepada seluruh pihak yang berada di garis depan penanganan karhutla, mulai dari petugas pemadam, relawan, tenaga kesehatan, TNI, Polri, BPBD, BNPB, Manggala Agni, pemerintah daerah, hingga unsur lainnya.

Melalui mekanisme adat, PERPEDAYAK dan KRKT menyebut ingin memperoleh ruang yang sah untuk menguji kepatutan pernyataan tersebut berdasarkan hukum adat Dayak, sekaligus membuka ruang pemulihan bagi masyarakat yang merasa terdampak.

Lebih jauh, permohonan itu diarahkan untuk memperjelas standar komunikasi pejabat publik ketika masyarakat sedang menghadapi situasi bencana serta membuka ruang perdamaian yang bermartabat berdasarkan nilai Belom Bahadat.

Dengan demikian, proses yang diajukan PERPEDAYAK dan KRKT masih berada pada tahap permohonan. Sebutan “Termohon” dalam dokumen disebut digunakan untuk kepentingan administrasi pemeriksaan adat dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, sebagaimana ditegaskan dalam dokumen, dimohonkan untuk dilakukan melalui pemeriksaan yang adil, terbuka, berimbang, serta memberikan hak jawab yang layak.(Red/J)


Periksa Juga

Suriansyah Halim: Bantuan Publik Harus Tepat Sasaran, Transparan, dan Terdokumentasi

        Pengunjung : 990 Palangka Raya, Betang.tv – Pengelolaan bantuan publik tidak semata-mata berkaitan dengan …