Palangka Raya, Betang.tv – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., QPCL, melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates mengawal proses hukum terkait pelaksanaan eksekusi objek tanah dan bangunan di Jalan Menteng XXI, Kota Palangka Raya, Jumat (25/9/2026).
Perkara tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan lapangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara Nomor 78/Pdt.Bth/2026/PN.Plk. Sidang lapangan dilakukan dalam kaitannya dengan perlawanan yang diajukan terhadap pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa tersebut.
Suriansyah Halim selaku Kuasa Terlawan mengajukan permohonan eksekusi dengan mendasarkan pada rangkaian putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut berawal dari Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 96/Pdt.G/2022/PN.Plk tanggal 2 November 2022.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 104/PDT/2022/PT.PLK tanggal 10 Januari 2023. Perkara selanjutnya berlanjut pada tingkat kasasi dan tercatat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4416 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023.
Dalam tahapan pemeriksaan saat ini, majelis hakim turun langsung ke lokasi objek perkara untuk memperoleh gambaran faktual mengenai tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari proses hukum tersebut.
Bagi Suriansyah Halim dan tim kuasa hukumnya, proses tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya hukum dalam mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, perkara perlawanan Nomor 78/Pdt.Bth/2026/PN.Plk masih berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sidang lapangan ini menjadi bagian penting dari proses peradilan untuk memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim sebelum perkara tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
