Pengurus Mesjid Daruth Thayyibah Ikuti Imbauan Pemerintah

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Menindak lanjuti imbauan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya pada 26 Maret 2020 terkait pencegahan penyakit menular corona virus disease (Covid-19).

Pengurus Mesjid Daruth Thayyibah yang berlokasi di Jalan Wisata II Pahandut Seberang Palangka Raya tersebut mengikuti imbauan pemerintah.

Lurah Pahandut Seberang, Fajar Bakti mengatakan, imbauan tersebut ditiadakannya Salat Jumat untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

“Benar sesuai edaran Salat Jumat ditiadakan, sementara waktu,” kata Fajar, Jumat (27/3/2020).

Edaran ini juga merujuk fatwa MUI pusat bahwa Menjadi Tidak Wajib melaksanakan Salat Jumat di Masjid, tapi diganti dengan Salat Zuhur di rumah.

Sementara itu, H Roni salah satu pengurus Masjid Daruth Thayibah yang memiliki daya tampung 500 orang jemaah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui sebelumnya termait imbauan itu.

“Imbauan tersebut baik bagi umat di tengah ancaman wabah virus corona ini, tutupnya.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …