Pergantian Istilah ODP, PDP, OTG Covid-19, Gugus Tugas Kalteng Tunggu Surat Resmi


Palangka Raya, BetangTv News -Kementerian Kesehatan RI menghapus sejumlah istilah yang berkaitan dengan wabah Covid-19.

Pergantian yang tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin (13/7/2020) tersebut belum berlaku di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)

Wakil Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul saat dihubungi mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan penggunaan istilah-istilah tersebut.

“Otomatis akan kita sesuaikan, tetapi harus tunggu ada surat resmi,” ucap Suyuti saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

“Tentunya nanti ada sosialisasi dan arahan dari pusat,” timpal pria yang juga Kepala Dinkes Kalteng.

Sekedar informasi, sejumlah penggunaan istilah yang diganti antara lain Orang dalam Pemantauan(ODP), Pasien dalam Pengawasan(PDP) dan Orang Tanpa Gelaja(OTG).

Berdasarkan Kepmenkes, ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat, PDP menjadi Kasus Suspek, dan OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala.(Red)


Periksa Juga

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Sapi Kurban ke 14 Kabupaten/Kota, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat Kalteng

        Pengunjung : 234 Palangka Raya, Betang.tv – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Gubernur …