Parkir Sembarangan Akan Ditindak Dishub Kota Palangka Raya

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Untuk mengurai kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya gencar menertibkan parkir liar dan parkir sembarangan di beberapa ruas jalan di Kota setempat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Rabu (4/11/2020).

“Meski dengan kesibukan kami ikut menangani Covid-19. Namun, kami juga tetap menjalankan aturan sesuai tupoksi. Bagi pelanggar, mohon maaf dengan terpaksa kita berikan sanksi dengan kempes ban bagi yang parkir sembarangan,” tegas Alman.

Alman menguraikan bahwa terdapat sejumlah kawasan di Kota Palangka Raya yang selama ini secara aturan telah dilarang parkir yakni di kawasan jalan depan RSUD Doris Sylvanus, Jalan Tjilik Riwut tepatnya di samping Palma atau Hotel Neo dan kawasan Taman Pasuk Kameloh.

“Kawasan tersebut sejak tahun lalu sudah ditertibkan dan dipasang rambu-rambu larangan parkir. Tapi, nampaknya mulai tidak diindahkan lagi hingga pelanggaran itu kembali terjadi. Kita berharap kepada masyarakat agar dapat menjalankan aturan perparkiran yang sudah diterapkan dan tidak membuat macet arus lalu lintas pengguna jalan,” tandas Alman.(Drt/Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Ini Pesan Pemuda Kalimantan Tengah di Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke-67

        Pengunjung : 453 Palangka Raya Betang.Tv- Tokoh muda Kalimantan Tengah sekaligus Demisioner Wakil Presiden …