Warga Barut Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Murung Raya

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Puruk Cahu, BetangTv News – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis sabu, Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

Pelaku Arsyad (37) warga Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara itu diamankan di Jalan Isran AS Kelurahan Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup.

“Dari tangan pelaku Arsyad kami berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu yang dibungkus dengan palstik klip transparan dengan berat kotor 1,85 gram, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, dan satu buah palstik klip yang berisi 13 palstik klip kecil,” terang Kasatresnarkoba Polres Mura, Iptu Bagus Winarmoko, Sabtu (20/2/2021).

Saat dites urin, lanjut Kasat, hasilnya pelaku positif methafetamine.

“Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan1,” tegas Kasat.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Bahas Infrastruktur, Pemko Gelar Bincang Santai Bersama Pj Walikota Palangka Raya

        Pengunjung : 387 Palangka Raya, Betang.Tv – Membahas tentang program-program serta perkembangan pembangunan infrastruktur …