Dua Pelaku Perundungan Anak Dibawah Umur di Kapuas Berhasil Dibekuk

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Kuala Kapuas, BetangTv News – Unit Resmob Polres Kapuas dibantu Unit Reskrim Polsek Selat dan Pospol Terusan berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, pihaknya pada Sabtu (20/2/2021) pagi berhasil mengamankan pelaku RY (19) dan YS (20) yang merupakan warga Desa Terusan Karya Kecamatan Bataguh.

“Dari hasil keterangan korban berusia 15 tahun, kejadian pada Kamis (18/2/2021) pukul 00.30 WIB pelaku masuk ke rumah korban melalui lobang di atas pintu rumah. Kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban dengan kata-kata ‘Kalau mau selamat diam’,” beber Kasat.

Kemudian, pelaku langsung memperkosa korban secara bergantian dan korban tidak bisa melakukan perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan menutup mulut korban.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” terang Kasat.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan sidik lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan tindak pidana Perkosaan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas undang2 no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Kasat.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Pilkada Serentak 2024, Dorong Penggunaan Alat Peraga Kampanye Ramah Lingkungan

        Pengunjung : 484 Palangka Raya, Betang.Tv – Memasuki masa kampanye pada pemilihan kepala daerah …