Palangka Raya, BetangTv News – Kota Palangka Raya kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, yang berlaku 9 November sampai 22 November 2021.
Masih diberlakukannya level 2 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58/2021 tentang penerapan PPKM level 3, level 2 dan level 1 corona virus disease (Covid-19).
Untuk itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit
Karyawan Yunianto mengatakan, penerapan dan disiplin prokes sebagai kunci utama mencegah
penyebaran Covid-19.
Walaupun kasus Covid-19 di
Kota Palangka Raya memang terus melandai dari hari ke hari
“Meskipun angka kasus Covid-19 di Palangka Raya menurun signifikan, akan tetapi kita jangan lengah
menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sigit, Kamis (11/11/2021).
Pria yang juga sekretaris PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ini meminta seluruh elemen masyarakat agar jangan lengah untuk menerapkan protokol
Kesehatan di kesehariannya.(Red)