LP-KPK Bartim Soroti Kasus Pemalsuan Dokumen Mantan Kades Dayu

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Tamiang Layang, Betang TV News,  – Merasa ada yang janggal dengan proses berjalannya kasus yang terjadi di Desa Dayu kecamatan Karusen Janang, kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah terkait pemalsuan dokumen dan keterangan palsu oleh kepala desa (Kades) terpilih (EW) inisial yang saat ini dalam proses hukum.

Erwin Nakalelo yang belum lama ini dipercaya untuk menjadi Ketua LP-KPK Bartim melayangkan gugatan dan akan mengawal proses hukum dalam kasus pemilihan Kades Dayu yang dinilai ada dugaan kuat tidak sesuai dalam proses hukum yang berjalan.

“LP-KPK akan kawal kasus yang menimpa mantan Kades Dayu EW hingga tuntas dan berharap Penegak Hukum dapat menindaklanjuti dengan sebagai mestinya sesuai peraturan perundangan yang berlaku” ucap Erwin di Tamiang Layang Selasa (14/06/2022).

Berdasarkan informasi yang diperoleh EW dikenakan tahanan kota, yang mana hal ini menjadi pertanyaan berbagai pihak.
Pada proses EW yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Barito Timur beserta berkas dan alat buktinya. Maka menyikapi hal tersebut dengan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) mengeluarkan surat tugas dan akan mengawal kasus tersebut.

“Hari ini Selasa, 14 Juni 2022 tim akan ke Kejaksaan Tamiang Layang untuk meminta informasi, klarifikasi dan menindaklanjuti hal tersebut. Dimana sesuai yang tercantum dalam Kuhap ada 2 (Dua) persyaratan yang harus dipenuhi dalam penangguhan penahanan,” ungkapnya.

Menurut Erwin, kasus tindak pidana EW ini dilakukan dalam Pilkades Dayu tahun 2017 dan Pilkades PAW 2021. Sebelumnya tersangka EW telah melanggar kasus pidana membuat keterangan palsu kedalam suatu Akta otentik mengenai sesuatu hal kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dan barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya cocok dengan sebenarnya jika pemakaian surat itu mendatangkan kerugian dan pemalsuan.

“Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Sub Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP itu yang tercatat,” sebut Erwin.

Erwin juga menegaskan, dengan adanya kasus ini dapat menjawab pernyataan dan keputusan para Panitia saat Pilkades PAW Dayu 2021. Dengan beberapa bukti pihaknya pun berencana akan melayangkan gugatan lanjutan terkait sengketa Pilkades PAW Desa Dayu Periode 2021-2023 yang belum diselesaikan oleh Panitia baik tim kabupaten, BPD dan pelaksana.

Saat dikonfirmasi awak media terkait rilis berita yang akan ditayangkan. EW dihubungi via handphone menyerahkan konfirmasi ini melalui kuasa hukum. Sementara Ari Madia.SH selaku kuasa hukum belum bisa memberikan tanggapan hingga berita ini dinaikan (Jetry/Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Pilkada Serentak 2024, Dorong Penggunaan Alat Peraga Kampanye Ramah Lingkungan

        Pengunjung : 481 Palangka Raya, Betang.Tv – Memasuki masa kampanye pada pemilihan kepala daerah …