Kapuas, Betang.tv, – Pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas, khususnya di wilayah Kapuas Tengah, terus dilakukan Polres setempat. Sejumlah bandar besar berhasil diamankan.
Setelah di Kapuas Tengah, Pujon. Jajaran Polres Kuala Kapuas bersama Polsek Kapuas Hulu kembali mengungkap peredaran narkoba di Kecamatan Mandau Telawang, dengan tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial P (32 tahun) pada Rabu (24/4/2025), sekitar Pukul 13.00 WIB.
Petugas menahan IRT berinisial P, warga Jalan Singa Timbang RT. 005 Desa Sei Pinang Kec. Mandau Talawang, ini bersama barang bukti 93,89 gram sabu yang dikemas dalam sembilan paket klip besar.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan penangkapan yang telah dilakukan anggotanya.
“Benar untuk pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu sudah kita amankan di Mapolres Kapuas, akibat perbuatanya pelaku kita jerat dengan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya.
Menurutnya, pengungkalan kasus Narkotika ini dalam rangka mengimplementasi delapan program prioritas utama yang tergabung dalam ASTA CITA. (Rby_rls)