Pembelian Pertalite dan Biosolar di Palangka Raya Dibatasi, Ini Aturannya

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya, yang baru. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar sosialisasi dan pengawasan di sejumlah SPBU yang beroperasi di wilayah Kota setempat.

Kepala Satpol PP Yohn Benhur Pangaribuan AP melalui Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Satpol-PP Kota Palangka Raya Djoko Wibowo menjelaskan, sosialisasi dan pengawasan itu guna menindaklanjuti Surat Edaran dari Walikota Palangka Raya Nomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022 Tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite (JBKP) dan Bio Solar (JBT) dan Himbauan Pendaftaran Aplikasi MyPertamina.

“Isi dari Surat Edaran Walikota Palangka Raya yang baru ini adalah tentang pembatasan pengisian BBM jenis Pertalite dan Biosolar, untuk kendaraan roda empat pengisian maksimal 30 liter, dan roda tiga maksimal 15 liter, sedangkan untuk roda dua maksimal 8 liter,” ungkap Djoko, Selasa (20/9/2022).

Didalam SE itu juga, jelas Djoko, tidak diperkenankan baik kendaraan roda empat, tiga, dan dua yang menggunakan tangki modifikasi dan tidak boleh menjual BBM menggunakan jerigen atau drum.

“Untuk kendaraan Dinas atau Plat Merah tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM Pertalite dan Biosolar, serta tidak diperkenankan pembelian secara berulang-ulang,” ujar Djoko.

Diharapkan, tambah Djoko, dengan adanya sosialisasi dan pengawasan itu, masyarakat Kota Palangka Raya bisa lebih taat setelah mengetahui bahwa untuk pembelian BBM Pertalite dan Biosolar itu ada pembatasan, sehingga kedepan akan ada pemerataan pembagian BBM kepada masyarakat yang benar-benar memerlukan serta penyalurannya pun tepat sasaran.

“Kami berharap kepada pengelola SPBU agar bisa menerapkan edaran yang baru dari Walikota Palangka Raya ini,” harap Djoko.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar memahami dan bisa mengikuti aturan yang sudah dibuat, dengan tidak mengisi BBM secara berulang-ulang apalagi sampai menggunakan tangki modifikasi ataupun jerigen.

“Sesuaikanlah dengan kebutuhan, agar yang memang membutuhkan tidak merasa kesulitan,” imbuh Djoko.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …