Lombok, Betang.Tv – Komisi Informasi (KI) Pusat bersama KI Provinsi se-Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke 14 tahun 2023.
Rakornas yang dipusatkan di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) dari tanggal 7-9 Agustus 2023 itu dibuka secara langsung oleh Menteri Komunikasi informasi dan Statistik RI, Budi Arie Setiadi.
Rakornas KI tahun ini mengangkat tema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Demokrasi, Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Nasional”.
Rakornas ini juga bertujuan meningkatkan sinergitas antara KI Pusat bersama KI Provinsi dan KI Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Pembukaan rakornas itu juga dihadiri Gubernur NTB Bapak Zulkieflimansyah, Komisioner KI Pusat Ketua Donny Yoesgiantoro, Wakil Ketua Arya Sandhiyudha, Rospita Vici Paulyn,Samrotunnajah,Syawaludin,Gede Narayana,Handoko Agung Saputro beserta Komisioner KI Provinsi se-Indonesia termasuk dari
komisoner KI Kalteng, diantaranya Ketua KI Kalteng Daan Rismon, Wakil Ketua Srie Rosmilawati, Koorbid Kelembagaan Setni Betlina, Koorbid Penyelesaian Sengketa Informasi Baneri Repelita dan Koorbid Advokasi Sosialisasi Edukasi M.Mukhlas Roziqin serta dua orang dari Sekrerariat KI kalteng atau yang mewakili Pemprov Kalteng PPID utama yakni Erwindy dan Laura Andalina.
Ketua Pelaksana Rakornas KI ke 14 tahun 2023 NTB sekaligus Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha mengatakan bahwa keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pembangunan Nasional merupakan hak masyarakat.
Keterbukaan informasi juga menjadi sarana untuk mewujudkan pemilu dan pembangunan nasional yang transparan, akuntabel dan demokratis.
“Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pembangunan Nasional juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Karena segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik terkait penyelenggaraan pemilu dan dan Pembangunan Nasional,” kata Arya.
Menurut Arya, keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pembangunan Nasional dapat memberikan jaminan akses informasi, dan kontrol masyarakat.
Selain itu dapat meningkatkan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu dan pembangunan nasional yang pada akhirnya akan menciptakan akuntabilitas dengan kepercayaan rakyat.
Arya menjelaskan, pada rakornas tahun ini diharapkan mampu merumuskan kebijakan keterbukaan informasi yang dapat dijalankan oleh seluruh stakeholders terutama KI seluruh Indonesia dan semua Badan Publik, baik Badan Publik Negara maupun Badan Publik selain Negara
Dan Rakornas KI ke-14 ini disiapkan dalam 14 hari kerja, semoga insyaAllah dikenang minimal 14 tahun ke depan,” tukas Arya Sandhiyudha.
“Tadi sebelum pembukaan Rakornas, terlebih dahulu diisi keynote speech dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid,” tutur Arya.
Sementara itu, Meutya menyampaikan bahwa negara telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui UU Keterbukaan Informasi Publik menjadikan Negara kelima di Asia yang menjalankan UU KIP.
Perlu memperhatikan KIP dalam pemilu 2024 untuk akuntabilitas, semoga Komisi Informasi dapat meningkatkan pelaksanaan KIP terutama dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Disampaikan bahwa pelaksanaan KIP memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Ia juga mendorong KI Pusat tingkatkan pelaksanaan akses informasi sehingga IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) dapat semakin meningkat maka KI Perlu bersinergi dengan lembaga lain dan perlu terus berkoordinasi dengan Komisi I DPR RI.(Red)