Gunung Mas, Betang.tv, – Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas segera mengeksekusi mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), berinisial ES, kembali menguat. Dorongan itu disampaikan DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LEMBAPHUM Kalteng) melalui pengurus bidang hukum masyarakat, Ricardo Pangestu, SH.
Menurut Ricardo, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan kepastian hukum atas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batu Tangkoi tahun anggaran 2022 yang menyeret ES. Padahal, kasus tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp700 juta.
“Proses persidangan mantan Sekdes Batu Tangkoi ini belum jelas tindak lanjutnya. Kami mendesak Kejari Gumas untuk segera membawa perkara ini ke meja hijau,” ujar Ricardo, Kamis (18/9/2025).
Ricardo menjelaskan, dugaan penyimpangan yang dilakukan ES terjadi saat dirinya merangkap sebagai Penjabat (Plt) Kades Batu Tangkoi selama kurang lebih tiga bulan, menggantikan kades definitif yang saat itu mengikuti Pilkades. Modus yang dilakukan antara lain penyelewengan BLT DD dan laporan kegiatan fiktif PPKM, ditambah penggelapan gaji kepala desa definitif selama enam bulan.
Desakan ini semakin kuat lantaran sebelumnya, baik Kades maupun Bendahara Batu Tangkoi tahun 2022 telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Namun, sang bendahara hingga kini dikabarkan masih melarikan diri.
“Untuk mencegah agar ES juga tidak menghilang, kami meminta kejaksaan segera mengeksekusinya,” tegas Ricardo.
Sementara itu, Camat Kahayan Hulu Utara, Liansyah, S.Pd, saat dikonfirmasi melalui telepon, menuturkan bahwa proses hukum kedua perangkat desa tersebut akan berjalan sesuai mekanisme. Ia memastikan kasus bendahara desa lebih dulu disidangkan pada Juni 2025, disusul proses hukum terhadap ES.
“ES memang masih berstatus Sekdes Batu Tangkoi dan pernah menjadi PJ Kades. Proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan,” jelasnya.
Dugaan korupsi ini sebelumnya terungkap dari hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Gunung Mas tahun 2024, yang menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp700 juta.
Adapun pihak Kejari Gunung Mas ketika dimintai tanggapan terkait perkembangan perkara ES, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan resmi. (Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
