Palangka Raya, Betang.tv – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Seorang pria berinisial Mk (45), warga Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, diamankan petugas dengan barang bukti sabu seberat 4,02 gram brutto.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di wilayah Desa Buana Mustika. Dari hasil penggeledahan, tim mendapati 7 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok serta di atas rak jualan.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp3,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu, handphone, sendok sabu dari sedotan, serta beberapa potongan sedotan yang digunakan untuk menggulung paket sabu.
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Telaga Antang.
“Atas laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).
Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor BNNP Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jky)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
