Kuala Kapuas, Betang.tv – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas membekuk dua pria yang diduga hendak mengirim sabu puluhan gram saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Minggu (1/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
“Petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai. Saat digeledah, ditemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu memiliki berat bruto sekitar 25,65 gram. Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial ED (52), warga Kecamatan Bataguh, dan WA (47), warga Kecamatan Tamban Catur.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Calya abu-abu yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyidikan masih kami kembangkan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.(Rby/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
