Palangka Raya, Betang.tv – Enam warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara aparat kepolisian dan massa Aliansi Masyarakat Adat Dayak di area operasional PT Asmin Bara Baronang (ABB) akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum para tersangka, Suriansyah Halim, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) serta Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa keputusan penangguhan tersebut telah disetujui oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, permohonan penangguhan diajukan oleh koordinator para tersangka, Yanto, dan telah mendapat persetujuan dari Kapolda serta penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Permohonan penangguhan disambut baik oleh pihak kepolisian sehingga enam orang yang sebelumnya ditahan kini berstatus penangguhan,” kata Suriansyah di Palangka Raya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, tiga tersangka yang sebelumnya ditahan di Polda telah langsung keluar setelah penangguhan dikabulkan.
Sementara satu tersangka perempuan yang ditahan di rumah tahanan khusus perempuan masih menjalani proses administrasi. Adapun dua tersangka lainnya, termasuk tokoh yang dikenal sebagai Raja Gunung, masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Meski demikian, status hukum keenamnya masih sebagai tersangka karena perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Suriansyah menegaskan, penangguhan penahanan merupakan langkah awal dalam proses penyelesaian perkara. Pihaknya bersama keluarga dan tokoh masyarakat kini mendorong agar kasus tersebut dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian.
“Kita negara hukum, sehingga semua proses harus melalui mekanisme hukum. Penangguhan ini langkah awal, dan setelah itu diharapkan bisa ditempuh upaya perdamaian,” ujarnya.
Ia juga menanggapi berbagai spekulasi yang beredar di media sosial terkait alasan tidak dilakukannya penghentian perkara.
Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan karena para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 dengan ancaman pidana lima tahun serta Pasal 348 dengan ancaman tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada awal 2026.
Sebelumnya, keenam warga tersebut ditahan setelah terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dan massa Aliansi Masyarakat Adat Dayak di area operasional PT Asmin Bara Baronang pada 3 Maret 2026 lalu. Insiden tersebut sempat menyita perhatian publik karena melibatkan masyarakat adat dan aparat keamanan.(Jky)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
