SEMMI Kalteng Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pokir DPRD, Beri Tenggat 3×24 Jam


Palangka Raya, Betang.tv – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng untuk mengusut dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (pokir) DPRD, Senin (30/3/2026).

Desakan ini muncul akibat minimnya keterbukaan penggunaan anggaran yang dinilai memicu kecurigaan publik.

Ketua SEMMI Kalteng, Afan Safrian, mengatakan hingga saat ini masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas terkait peruntukan dana pokir tersebut. Menurutnya, polemik dana pokir telah menjadi perbincangan luas, namun transparansi penggunaan anggaran masih belum terlihat.

“Nah, kita mau follow up terkait permasalahan yang ramai dibicarakan. Dana pokir ini banyak dipersoalkan, sementara masyarakat tidak mengetahui peruntukannya. Tidak ada keterbukaan data sama sekali,” ujarnya.

Afan menegaskan, SEMMI meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar oknum tertentu. Ia bahkan mendorong agar seluruh data terkait dana pokir dibuka ke publik, termasuk siapa yang mengusulkan dan dari mana asal anggaran tersebut.

“Kita menginginkan dana pokir ini diperiksa secara menyeluruh, tidak hanya satu dua oknum saja. Bahkan kalau bisa dipublikasikan, siapa yang mengusulkan, dari mana asalnya, semua dibuka ke publik,” tegasnya.

Tak hanya itu, SEMMI juga memberi batas waktu kepada Kejati Kalteng untuk segera mengambil langkah konkret. Jika dalam waktu 3×24 jam belum ada langkah nyata, mereka berencana kembali menggelar aksi.

“Kita tunggu 3 x 24 jam. Harapannya segera ada pemanggilan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi sebelum kami kembali menggelar aksi,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Kejati Kalteng, Arif Z Yani, menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus berdasarkan bukti yang cukup dan tidak bisa hanya mengandalkan informasi yang beredar.

“Jaksa bekerja berdasarkan bukti yang cukup. Kita tidak bisa bertindak hanya dari informasi yang beredar tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kejaksaan terkait dugaan penyimpangan dana pokir. Meski demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti informasi yang beredar melalui mekanisme internal.

“Kita punya prosedur, mulai dari pengumpulan data, keterangan, hingga investigasi. Saya sudah perintahkan jajaran intelijen untuk melakukan penelaahan awal,” tegasnya.

Arif juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau dugaan pelanggaran hukum untuk melaporkannya secara resmi ke kejaksaan. Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus.

“Kalau ada informasi atau laporan, silakan sampaikan ke kami. Itu membantu kami dalam mengungkap persoalan di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, kejaksaan memiliki keterbatasan sehingga harus memprioritaskan penanganan perkara, namun komitmen penegakan hukum tetap menjadi prioritas.

“Kita juga punya keterbatasan, sehingga ada prioritas dalam penanganan perkara. Namun komitmen kami tetap untuk masyarakat,” tutupnya.(Red)


Periksa Juga

Heboh Tiga Truk Fuso Bermuatan Kayu Diamankan Warga Bartim, Polisi Pastikan Dokumen Lengkap

        Pengunjung : 168 Tamiang Layang, Betang.tv – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur akhirnya memberikan …

Tinggalkan Balasan